REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengklarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada Senin (24/7/2023). Klarifikasi itu terkait beberapa aset Dito yang berasal dari hadiah.
"Tadi pagi kita klarifikasi (LHKPN), saya yang telepon Menpora (Dito Ariotedjo)," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Eksekusi KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Pahala mengungkapkan, berdasarkan klarifikasi itu, diketahui bahwa Dito mengisi keterangan hadiah sebagai asal kekayaannya berdasarkan saran dari seseorang. "Rupanya beliau di-advice sama entah siapa bahwa ini kan ada kolomnya usaha sendiri, hibah. Rupanya di-advice kalau hibah itu harus pakai akta," ujar Pahala.
Dia mengatakan, setelah diklarifikasi, Dito bersedia untuk memperbaiki LHKPN miliknya. Namun, ia tak membeberkan, kapan hal itu akan diselesaikan Dito.
"Akhirnya disimpulkan dan beliau setuju bahwa akan merevisi LHKPN dari kategori hadiah mau diganti hibah tanpa akta. Karena saya terangin 'hadiah itu konotasinya gratifikasi, Pak' walaupun kalau dari hadiah keluarga sebenarnya engga tapi daripada-daripada, ya udah hibah tanpa akta," jelas Pahala.
Sebelumnya, Dito mengaku, beberapa asetnya memang merupakan hadiah pemberian dari orang tua. Dari lima aset tanah, sambung dia, empat di antaranya adalah pemberian dari orang tua.
"Jadi memang posisinya hadiah. Namun, kita juga lagi tanya ke pihak hukum, karena kemarin pas kita mau input (LHKPN), kalau hibah itu harus ada aktanya kan, karena aset ini langsung diberikan orang tua untuk istri saya, makanya kami tulisnya sebagai hadiah," kata Dito di Jakarta, Rabu (19/7/2023).
Dito pun tak menampik jika sebelum menjabat sebagai menpora, sang istri memang banyak menerima hadiah dari orang tuanya. Namun, hal itu tidak terjadi dalam waktu bersamaan. "Sebelumnya istri saya memang banyak menerima hadiah dari orang tuanya," ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan Dito ke KPK pada 12 Juli 2023, ia tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 282.465.579.658. Dalam laporan itu, empat aset berupa tanah dan bangunan, serta satu mobil diberi keterangan berasal dari hadiah.
Perincian aset Dito yang merupakan pemberian hadiah, yakni tanah dan bangunan seluas 3.623 m2/2.828 m2 di Jakarta Timur seharga Rp 114.193.000.000; tanah dan bangunan seluas 488 m2/236 m2, tidak diketahui lokasinya seharga Rp 10.000.000.000; tanah dan bangunan seluas 346.65 m2/346.65 m2 di Jakarta Pusat seharga Rp 17.350.000.000.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 382.13 m2/382.13 m2 di Jakarta Selatan, seharga Rp 20.052.355.600; serta satu unit mobil, Toyota Alphard 2,5 G tahun 2019, seharga Rp 900.000.000.