REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Benny Nasution, menyatakan pihaknya sangat mendukung rencana pemerintah untuk menghapus kredit macet UMKM di perbankan. Menurut dia, UMKM pada umumnya memang memerlukan bantuan dari pemerintah agar bisa "naik kelas".
"Kalau memang dilaksanakan, alhamdulillah. Kami sangat bersyukur," ujar Benny di Medan, Ahad (23/7/2023).
Dengan menolong UMKM, Benny melanjutkan, pemerintah aktif mendorong mereka untuk berkembang pascapandemi COVID-19, baik secara kualitas maupun pemasaran.
Dia pun mengingatkan begitu vitalnya peran UMKM untuk perekonomian nasional. Pada tahun 2022, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian RI pernah menyatakan bahwa UMKM berkontribusi 60,5 persen terhadap PDB negara dan menyerap 96,9 persen tenaga kerja secara nasional.
"Artinya, UMKM memang harus dibantu. Rencana penghapusan kredit macet itu pun menjadi sesuatu yang positif," tutur Benny.
Pemerintah tengah membahas rencana penghapusan kredit macet di perbankan untuk para pelaku UMKM. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (17/7/2023) menyebut bahwa peraturan-peraturan pendukung penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet itu telah siap.
Sebelumnya ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 dan 15 Tahun 2012, serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2019 mengenai penilaian aktiva umum.
Lalu terkini, terdapat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang di dalam Pasal 250 dan Pasal 251-nya memiliki ketentuan mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM oleh bank BUMN.
Pasal 250 Ayat 2 UU PPSK menyatakan, piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank badan usaha milik negara kepada usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah.
Lalu Pasal 251, secara umum menyebut bahwa kerugian yang dialami bank dan/atau lembaga keuangan non-bank badan usaha milik negara dalam melaksanakan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan iktikad baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.