REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai gugatan yang dilayangkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Syekh Panji Gumilang, terhadap dirinya merupakan sensasi belaka. Pasalnya, jika aduan itu dilayani, kasus utama yang menyeret Panji bisa luput.
"Jika jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/7/2023). Kasus utama Panji yang kini diproses Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penistaan agama dan pencucian uang di Ponpes Al-Zaytun.
Mahfud pun menanggapi santai gugatan Panji kepada dirinya. Dia memastikan, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak akan terkecoh dengan hal tersebut. "Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar eks politikus PKB tersebut.
Mahfud malah menegaskan, pihak berwenang bakal terus mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Panji. "Kita akan tetap memproses Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan. Bagi pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi," ucap eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud dituding melawan hukum ...