REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium Majelis Nasional (MN) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Abdullah Puteh mengatakan perlunya keadilan untuk kepemilikan lahan di Indonesia. Dilansir dari Ujung pada Kamis (20/7/2023), Presidium MN KAHMI yang membawahi bidang pertanahan, perkebunan, dan agrikultur itu menyampaikan dalam diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) bertajuk "Keadilan Akses dan Kepemililan Lahan di Indonesia" yang digelar di kantor MN KAHMI, Jalan Turi I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Aceh menilai ada ketimpangan kepemikan lahan yang harus diperbaiki. Ia mengharapkan setiap orang memiliki kesempatan mendapatkan lahan.
Namun, kesempatan mendapatkan lahan juga harus dibarengi dengan kucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menurut mantan Gubernur Aceh itu, dengan KUR yang didapatkan maka seorang petani dapat mengembangkan lahan yang dimilikinya.
Puteh pun mencontohkan bila petani mengolah lahannya menjadi kebun kelapa sawit beserta KUR yang didapatnya. "Satu hektare kelapa sawit modalnya 65 juta, KUR 150 juta (rupiah) dengan angsuran 2,5 tahun," tuturnya.
Bila petani memiliki 2 hektare lahan kelapa sawit ia mampu meningkatkan ekonominya. "Satu hektar kelapa sawit untungnya tiap bulan 5 juta, 2 hektare 10 juta," ujar Puteh.
Puteh juga mendorong kepemilikan sertifikat tanah dipermudah. Menurutnya pemerataan kepemilikam lahan bagi petani dan kemudahan membuat sertifikat membantu petani meningkatkan taraf hidupnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yagus Suyadi mendukung adanya keadilan kepemilikan lahan.
"Kementerian ATR/ BPN sangat mensupport dan mendorong adanya keadilan akses (kepemilikan lahan) bagi masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, Yagus juga menyatakan kementeriannya membuka pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah.
Menurut dia, dengan adanya kepastian hukum tentang tanah maka diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi. "Seperti semboyan kami, tanah untuk mewujudkan kemakmuran rakyat," kata Yagus.
Dia juga menjelaskan Kementerian ATR/BPN mempermudah proses pendaftaran kepemilikan tanah. Program Kementerian ATR/BPN ini membuat para pemilik tanah tidak perlu lagi mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) "Tapi petugas pertanahan yang mendatangi mereka," ucap Yagus.