Rabu 19 Jul 2023 16:32 WIB

Ombudsman Desak Kepala Daerah Bersikap Tegas Kecurangan PPDB

Ombudsman mendesak kepala daerah bersikap tegas kasus kecurangan PPDB.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Orang tua wali murid mencari informasi terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB). Ombudsman mendesak kepala daerah bersikap tegas kasus kecurangan PPDB.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Orang tua wali murid mencari informasi terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB). Ombudsman mendesak kepala daerah bersikap tegas kasus kecurangan PPDB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais mendesak kepala daerah menindak tegas praktik kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ini. Saat ini viral berbagai modus kecurangan agar mendapat sekolah yang diinginkan lewat sistem PPDB. 

Dalam pengawasan penyelenggaraan PPDB yang dilakukan oleh Ombudsman, ditemukan pengulangan pelanggaran di sejumlah daerah. Salah satunya praktik manipulasi data pada dokumen kependudukan dan adanya siswa titipan di sekolah favorit. 

Baca Juga

"Kepala daerah harus berani bertindak tegas menindaklanjuti temuan-temuan kecurangan tersebut. Bila perlu dapat memberikan sanksi kepada oknum pelaku kecurangan," kata Indraza dalam keterangannya dikutip pada Rabu (19/7/2023).

Indraza mengingatkan pemerintah daerah jangan sampai membiarkan kecurangan PPDB berlarut-larut. "Agar tercipta PPDB yang transparan, adil dan setara bagi semua calon peserta didik baru," lanjut Indraza.

Indraza menekankan penyelenggaraan PPDB tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Sebab pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan yang bersifat wajib.

Sehingga menurutnya, persoalan pendidikan yang terjadi di daerah harus segera diselesaikan melalui pemerintah daerah setempat. "Termasuk jika ada temuan kecurangan," ujar Indraza.

Berbagai temuan proses PPDB yang diperoleh dari Kantor Perwakilan Ombudsman saat ini tengah diolah dan dianalisis. Ombudsman juga masih memantau proses penerimaan peserta didik hingga PPDB berakhir. 

"Berdasarkan pengawasan sebelumnya biasanya temuan seperti siswa titipan akan dijumpai setelah PPDB selesai," ujar Indraza. 

Hasil temuan Ombudsman RI nantinya disampaikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Saran perbaikan dari Ombudsman bakal disertakan agar dijadikan bahan rujukan dalam penyusunan kebijakan selanjutnya.

Diketahui, pada PPDB 2023 ini, Ombudsman RI baik pusat dan di tingkat provinsi melaksanakan pengawasan serta menerima laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dalam bentuk Respon Cepat Ombudsman (RCO).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement