Selasa 18 Jul 2023 15:03 WIB

Kejari Terima Laporan Dugaan Pungli PPDB di Tangerang

Kejari menerima laporan dugaan adanya pungli penyelenggaraan PPDB di Tangerang.

Ilustrasi Pungli. Kejari menerima laporan dugaan adanya pungli penyelenggaraan PPDB di Tangerang.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pungli. Kejari menerima laporan dugaan adanya pungli penyelenggaraan PPDB di Tangerang.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, menerima laporan dugaan pungutan liar pada penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN di daerah ini.

"Ya ada, laporan dari warga. Itu di SMAN 32 Kabupaten Tangerang yang dilaporkan terkait dugaan pungli," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Ate Quesyini di Tangerang, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga

Ia menyebutkan laporan yang diterima atas dugaan pungutan liar PPDB itu senilai Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta per siswa. "Laporan itu antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta per orang tua siswa," katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, maka pihaknya akan memanggil sejumlah panitia penyelenggara untuk dimintai keterangan. "Hal ini dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan dan bukti," tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa laporan yang diterima dari warga itu berawal dari kecurigaan terhadap data janggal 10 siswa yang diterima di mana, jarak 10 siswa yang diterima berkisar di 37 meter, 35 meter hingga 65 meter dari sekolah.

"Warga mengukur dari sekolah dengan jarak yang ada di pengumuman, ternyata jarak 35 meter itu ada kandang ayam bukan rumah. Kalau di laporan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum panitia verifikasi data online," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement