Selasa 18 Jul 2023 13:48 WIB

Banyak Kritik dan Protes, Kemendikbud Akhirnya Bentuk Satgas Pemantau PPDB

Satgas Pemantau PPDB akan mengevaluasi permasalahan dengan Pemda setempat

Orang tua wali murid mencari informasi terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Orang tua wali murid mencari informasi terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tim tersebut nantinya akan bertugas untuk mengevaluasi segala persoalan yang timbul dari pelaksanaan PPDB di berbagai daerah bersama dengan pemerintah daerah (pemda) setempat.

“Timnya sedang diproses dibentuk. Tugasnya mengevaluasi permasalahan PPDB bersama pemda setempat,” ungkap Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, kepada Republika, Selasa (18/7/2023).

Rencana pembentukan Satgas Pemantauan PPDB mencuat dari hasil kesimpulan rapat antara Kemendikbudristek dengan Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu. Di mana, kata Chatarina, tim yang sedang dibentuk itu akan diisi oleh pihak-pihak yang ada di unit utama terkait di Kemendikbudristek dan unit pelaksana teknis (UPT) Kemendikbudristek yang tersebar di berbagai di wilayah di Indonesia.

“Antarunit utama terkait di Kemendikbudristek dan UPT Kemendikbudristek di wilayah,” ujar Chatarina.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, menjelaskan, ada enam butir kesimpulan dari hasil rapat dengan Kemendikbudristek mengenai PPDB. Salah satunya adalah meminta Kemendibudristek membentuk Satgas Pengawasan PPDB untuk menghasilkan hasil evaluasi paling lambat akhir Oktober 2023. Janji Kemendikbudristek tim tersebut akan dibentuk tak lama setelah rapat dilaksanakan.

“Itu hasil kemarin. Jika Oktober belum tuntas masalah, kita akan ganti sistem (PPDB) untuk 2024,” ungkap Dede kepada Republika, Jumat (14/7/2023).

Dede melampirkan foto halaman kesimpulan hasil rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dan jajaran di bawahnya pada Rabu (12/7/2023) lalu itu. Ada enam butir kesimpulan pada halaman tersebut. Pertama, Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam menyelesaikan permasalahan yang ada terkait jalur zonasi saat ini.

Kemudian, Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek untuk memperjelas mekanisme, definisi, dan kriteria pada jalur prestasi. Ketiga, Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek untuk membentuk Satgas Pengawasan PPDB yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Ombudsman di daerah-daerah.

“Termasuk dalam rekomendasi pemberian sanksi kepada pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya,” bunyi kalimat terakhir pada poin ketiga kesimpulan hasil rapat yang ditandatangani oleh Dede dan Suharti itu.

Butir keempat, Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbudristek untuk melakukan percepatan pemerataan kualitas sekolah-sekolah negeri agar PPDB lebih berimbang. Selanjutnya, Komisi X DPR RI meminta Satgas Pengawasan PPDB yang dibentuk Kemendikbudristek untuk melaporkan hasil evaluasi selambat-lambatnya pada akhir Oktober 2023.

“Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbudristek mengoptimalkan penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk PPDB,” bunyi poin terakhir kesimpulan rapat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement