Selasa 18 Jul 2023 12:09 WIB

KY Putuskan Hakim 'Penunda Pemilu' Melanggar Etik dan Disanksi Berat

KY menjatuhkan sanksi berat terhadap tiga majelis hakim tersebut berupa ‘hakim non-palu’.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyatakan, majelis hakim yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 terbukti melanggar kode etik. KY menjatuhkan sanksi berat terhadap tiga majelis hakim tersebut berupa ‘hakim non-palu’ atau tidak boleh mengadili perkara selama dua tahun kepada majelis hakim yang terdiri atas Tengku Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban. Juru...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement