JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyatakan, majelis hakim yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 terbukti melanggar kode etik. KY menjatuhkan sanksi berat terhadap tiga majelis hakim tersebut berupa ‘hakim non-palu’ atau tidak boleh mengadili perkara selama dua tahun kepada majelis hakim yang terdiri atas Tengku Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban. Juru...
Berita Lainnya