Jumat 14 Jul 2023 13:51 WIB

Pengamat Kepolisian: Perpanjangan SIM Tetap Diperlukan, Biayanya yang Perlu Dihapus

Biaya perpanjangan SIM dengan masa berlaku SIM seumur hidup adalah hal yang berbeda.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Petugas kepolisian melayani pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling saat pelaksanaan hari bebas kendaraan di kawasan Sudirman, Padang, Sumatera Barat. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Arif Pribadi
Petugas kepolisian melayani pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling saat pelaksanaan hari bebas kendaraan di kawasan Sudirman, Padang, Sumatera Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto merespon usulan anggota Komisi III DPR, Benny K Harman agar Polri menghapus kewajiban perpanjangan SIM dan memberlakukan SIM seumur hidup. Bambang menilai, perpanjangan SIM berkala itu lebih sebagai upaya klarifikasi faktual terkait keberadaan, maupun kompetensi pemegang SIM.

Karena itu, dia menilai perpanjangan SIM tetap diperlukan, hanya saja biayanya yang perlu dihapuskan.

Baca Juga

"Hemat saya, perpanjangan SIM tetap diperlukan, tetapi biaya perpanjangannya yang harus dihapuskan," ujar Bambang dalam keterangannya kepada Republika, Jumat (14/7/2023).

Hal ini karena usulan penghapusan perpanjangan SIM berangkat dari biaya perpanjangan yang dinilai Benny sebagai alat cari duit polisi. Benny menyarankan, polisi hanya menerapkan kebijakan satu kali pembuatan SIM untuk seumur hidup, kecuali untuk peningkatan jenis SIM (A, B, C, dll).

Bambang menilai, biaya perpanjangan SIM dengan masa berlaku SIM seumur hidup itu suatu hal yang berbeda. Karenanya, jika dipersoalan biayanya maka yang perlu dihapuskan adalah biaya perpanjangan.

Pernyataan Kemenkeu dengan dihapuskannya biaya SIM kata Bambang, akan mengurangi PNBP sebesar Rp 650 miliar justru mengkonfirmasi pemerintah masih meletakkan beban pelayanan pada masyarakat yang juga sudah menjadi wajib pajak.

"Belum lagi bahwa secara faktual, biaya praktek-praktik pungli yang masih terjadi meski sudah ada PNBP yang ditanggung masyarakat selama ini bisa lima lipat lebih dari perolehan PNPB," ujarnya.

Dia melanjutkan, jika Kemenkeu menghitung kehilangan potensi pendapatan Rp 650 miliar, pungli yang terjadi bisa jadi jauh dari angka tersebut "Sudah menjadi rahasia umum bahwa faktual di lapangan masyarakat membayar lebih dari lima kali PNBP," ujarnya.

Namun demikian, kata Bambang, jika biaya SIM dihapuskan, harus ada konsekuensi kepada masyarakat jika mereka melakukan pelanggaran lalu lintas secara berkala maupun berat.

"Dengan dihapuskannya biaya SIM, tentunya juga harus ada kompensasi pada masyarakat misalnya dengan pencabutan SIM bila melakukan pelanggaran beberapa kali dan berat," ujarnya.

Usulan menghapus kewajiban perpanjangan SIM dan memberlakukan SIM seumur hidup, pekan lalu diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR, Benny K Harman dalam rapat dengan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi beserta jajarannya pada Rabu (5/7/2023). Dalam rapat itu, secara tegas Benny meminta Kakorlantas menghapus kebijakan perpanjangan SIM.

"Kalau itu (SIM) bagian dari pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM, itu harus seumur hidup," kata Benny.

Menurut Benny, kewajiban perpanjangan SIM setiap 5 tahun bagi pengendara adalah alat cari duit polisi. Benny menyarankan, polisi hanya menerapkan kebijakan satu kali pembuatan SIM untuk seumur hidup, kecuali untuk peningkatan jenis SIM (A, B, C, dll).

"Kalau setiap 5 tahun (perpanjangan) itu kan alat cari duit. Kalau bapak (Kakorlantas) konsisten (pembenahan internal Polri) hapus itu, SIM satu kali saja ujian. Itu kalau mau benar, tapi kalau mau cari-cari (duit), itu caranya, perpanjangan SIM," kata Benny.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement