REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi warga DKI Jakarta, Depok dan Kota Bekasi pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya, Jumat (14/7/2023) beroperasi di beberapa titik. Saat ini, polisi kembali memberlakukan tilang manual.
Jika kedapatan masa berlaku SIM habis, denda tilang menanti. SIM Keliling di Jakarta hari ini tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat.
Jadwal SIM Keliling Jakarta, Depok, dan Bekasi Jumat 14 Juli 2023
Jakarta
- Jakarta Timur: Mall Cakung.
- Jakarta Barat: Mall Citraland dan LTC Glodok.
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Depok
- Cimanggis Square di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok.
- Podomoro Golf di Jalan Raya Bojong Nangka, Cimanggis Depok.
Untuk jam pelayanan mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Bekasi
- Mitra 10 Jatimakmur.
Untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C.
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes psikologi SIM
4. Surat keterangan sehat.