Kamis 13 Jul 2023 21:29 WIB

Kejakgung Terima SPDP Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Sangkaan yang dihadapkan ke Panji Gumilang terkait dengan penistaan agama.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Foto:

Bareskrim Polri merencanakan memeriksa kembali Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama yang menjadikannya sebagai terlapor. Pekan lalu, pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) al-Zaytun tersebut sudah pernah diperiksa.

Akan tetapi, dalam pemeriksaan lanjutan, kata Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigadir Jendera (Brigjen) Ahmad Ramadhan, Panji Gumilang akan diperiksa sebagai saksi terlapor. “Saudara PG nantinya akan dipanggil kembali untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” begitu kata Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Namun Ramadhan, belum mendapatkan jadwal pasti pemeriksaan lanjutan tersebut.

Ramadhan cuma mengatakan, arah maju penyidikan kasus penistaan agama terhadap Panji Gumilang, pada Kamis (13/7/2023) masih tetap melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan ahli. “Hari ini, pemeriksaan dan permintaan keterangan dilakukan terhadap ahli agama,” kata Ramadhan.

Beberapa tokoh dari Kementerian Agama (Kemenag), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ormas NU dan Muhammadiyah, juga turut memberikan keterangan. Menurut Ramadhan, pada Rabu (12/7/2023), permintaan keterangan ahli dilakukan terhadap beberapa pakar bahasa.

Menurut Ramadhan, sampai saat ini, status hukum terhadap Panji Gumilang masih sebatas terlapor dan saksi. Penjeratan untuk menjadikan tersangka, kata Ramadhan, masih menunggu proses gelar perkara lainjutan setelah tim penyidikan Dittipidum merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan para ahli.

Ramadhan menilai, gelar perkara penetapan tersangka, pun masih menunggu hasil dan penelahaan alat-alat bukti yang saat ini masih dilakukan tim penyidik di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement