Kamis 13 Jul 2023 11:02 WIB

Ketua Bawaslu Usulkan Opsi Penundaan Pilkada Serentak 2024, Ini Alasannya

Berdasarkan jadwal, Pilkada Serentak digelar pada 27 November 2024.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan penundaan Pilkada Serentak 2024. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan penundaan Pilkada Serentak 2024. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengusulkan agar semua pihak terkait mulai membahas opsi menunda gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Sebab, ada sejumlah potensi masalah besar yang akan muncul apabila Pilkada Serentak dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. 

Bagja awalnya mengatakan, sebenarnya sama-sama terdapat potensi masalah yang dalam gelaran Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 maupun Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Hanya saja, Bagja meyakini potensi masalah besar dan dalam jumlah banyak akan terjadi dalam gelaran Pilkada Serentak. 

Baca Juga

Menurutnya, permasalahan pertama yang akan muncul adalah terganggunya tahapan Pilkada Serentak karena pelaksanaannya beririsan dengan gelaran Pemilu 2024. Presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024, misalnya, baru akan dilantik pada Oktober 2024, tepat satu bulan sebelum pilkada. 

"Kami khawatir sebenarnya Pilkada 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru. Tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," kata Bagja dalam rapat koordinasi kementerian dan lembaga negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) bertemakan Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu Serta Strategi Nasional Penanggulangannya di Jakarta, Rabu (12/7/2023). 

Permasalahan kedua, kata Bagja, adalah potensi gangguan keamanan yang tinggi dalam gelaran Pilkada Serentak 2024. Sebab, aparat keamanan tidak bisa diperbantukan ke daerah yang sedang mengalami gangguan keamanan, karena aparat fokus menjaga daerah masing-masing yang juga sedang menggelar pilkada. 

"Kalau sebelumnya, misalnya pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, maka bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa," ujarnya, sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu RI.

Potensi gangguan keamanan saat pergantian tampuk kepemimpinan pemerintahan pusat ini lah yang membuat Bagja mengusulkan agar opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 untuk dibahas. "Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada), karena ini pertama kali serentak," kata Bagja. 

Untuk diketahui, agenda pemilihan pada tahun 2024 merupakan kali pertama Indonesia melaksanakan pemilu dan pilkada secara serentak alias dalam tahun yang sama. Pemilu dilaksanakan untuk memilih calon presiden-wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. 

Sedangkan pilkada serentak digelar untuk memilih kepala daerah bagi 37 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Artinya, semua daerah di Indonesia akan menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak, kecuali Provinsi DI Yogyakarta.

 

photo
MK Putuskan Pemilu Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka - (Infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement