SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang. Syarat pemegangnya adalah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar hukum SIM adalah UU No.2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b Pasal 15 ayat (2) c, Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
Fungsi SIM adalah sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang, sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa, sebagai sarana pelayanan masyarakat.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).