REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali mengatakan bahwa kewenangan terkait bakal calon wakil presiden (cawapres) merupakan hak Anies Rasyid Baswedan. Artinya, tak boleh partai politik dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan untuk mendesak Anies.
"Jadi kami berharap partai yang tergabung dalam koalisi ini kita tidak mendesak-desak Anies Rasyid Baswedan untuk mengumumkan cawapresnya atau buru-buru," ujar Ali di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Pengumuman cawapres dari Anies merupakan momen penting yang berpengaruh terhadap elektoral. Sehingga, pengumumannya perlu menunggu momentum tepat dengan memperhitungkan banyak hal.
"Satu momen yang harus diperhitungkan momentumnya, waktunya, itu timing-nya harus diperhitungkan karena politik itu bukan persoalan pintar dan bodoh, hebat, dan tidak hebat," ujar Ali.
"Politik itu adalah momentum siapa yang bisa memanfaatkan momentum InsyaAllah dia akan menjadi pemenang dan Nasdem hari ini tidak mau mengumumkan cawapres. Bagi Nasdem hari ini waktu yang pas untuk melakukan konsolidasi internal koalisi."
Koalisi Perubahan untuk Persatuan sepakat dengan tiga kriteria cawapres yang disampaikan Anies. Pertama, sosok pendampingnya harus dapat membantu pemenangan pada Pilpres 2024. "Jadi (calon) wakil presiden itu adalah orang yang bisa membantu pemenangan atau perolehan suara," ujar Ali.
Kedua adalah sosok cawapres tersebut harus mampu menjaga keseimbangan Koalisi Perubahan untuk Persatuan. Terakhir, sosok tersebut harus bisa membantu Anies dalam menjalankan visi dan misinya jika terpilih sebagai presiden periode 2024-2029.
"Hari ini tidak ada satu orang pun yang berhak mewakili Anies untuk mengatakan tentang kapan, di mana, siapa, calon wakil presiden, kapan diumumkan wakil presiden, selain Anies Rasyid Baswedan," ujar anggota Komisi III DPR itu.