Rabu 12 Jul 2023 21:02 WIB

KPU Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Caleg, Pengamat: Bisa Timbulkan Kecurigaan

Parpol dibolehkan mengganti dokumen bakal caleg dalam masa tambahan ini.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini usai diskusi Perspektif Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini usai diskusi Perspektif Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyoroti langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperpanjang durasi penyerahan dokumen perbaikan bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. Menurut dia, kebijakan tersebut bisa menimbulkan kecurigaan dan spekulasi.

"Perubahan kebijakan secara tidak akuntabel akan menimbulkan perlakuan tidak adil dan bisa membuat kecurigaan atau spekulasi antar partai dan caleg atas kebenaran proses yang berlangsung," kata Titi kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg adalah tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Semua partai politik diketahui telah menyerahkan dokumen perbaikan sesuai jadwal tersebut, mengingat sekitar 90 persen bakal caleg DPR hingga DPRD berkas persyaratannya belum memenuhi syarat (BMS).

Sehari usai tahapan perbaikan dokumen itu rampung, atau tepatnya Senin (10/7/2023), Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengeluarkan dua surat dinas yang intinya memperpanjang masa perbaikan dokumen hingga 16 Juli 2023. Artinya, KPU memberikan waktu tambahan perbaikan dokumen selama sepekan.

Titi mengatakan, penyelenggaraan pemilu harus berdasarkan prinsip berkepastian hukum, profesional, dan akuntabel. Perpanjangan durasi masa perbaikan dokumen bakal caleg tentu juga harus dilakukan sesuai prinsip tersebut.

Ketika jadwal sudah ditetapkan dalam PKPU, kata Titi, tentu pengubahan maupun penambahan durasi harus berlandaskan regulasi setara. Menurutnya, penambahan durasi tidak bisa hanya dengan keputusan berupa surat edaran.

"Selain itu, perubahan mestinya hanya bisa dilakukan apabila ada rekomendasi Bawaslu terkait dengan permasalahan administratif yang terjadi dalam proses pencalonan," kata Titi.

Karena itu, Titi mendorong Bawaslu mengusut tindakan KPU memperpanjang masa perbaikan dokumen ini. Tujuannya supaya asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu berkepastian hukum bisa ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan.

"Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan dan penegakan aturan main dalam pemilu. Jangan sampai aturan main dibongkar pasang tanpa kredibilitas dan akuntabilitas yang menopangnya," kata anggota Dewan Pembina pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menyebut, kebijakan lembaganya memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi partai politik memperbaiki berkas yang salah input atau belum sempat diunggah saat masa perbaikan awal.

Idham mengatakan, dalam masa tambahan ini, partai politik diperbolehkan mengganti dokumen bakal caleg pada semua tingkatan, yakni DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Partai juga diperbolehkan menambah dokumen yang belum sempat diunggah.

"Penggantian dokumen misalnya kemarin (saat masa perbaikan awal) ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru tidak ter-submit, maka diperkenankan untuk diperbaiki atau diganti dokumennya," kata Idham kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Ketika ditanya apakah saat masa perbaikan awal banyak partai politik yang belum mengunggah dokumen perbaikan, Idham membantah. Idham berkilah bahwa kebijakan itu untuk mewadahi partai yang kemungkinan salah input dokumen saat perbaikan awal.

"Jadi, kami berikan kesempatan kepada partai barangkali ada dokumen yang salah input," ujarnya.

Sebagai catatan, masa perbaikan dokumen merupakan salah satu subtahapan krusial bagi partai politik. Sebab, KPU pada 26 Juni mengumumkan bahwa 89,7 persen dari total 10.323 bakal caleg DPR RI berkas persyaratannya belum memenuhi syarat (BMS).

Hanya 1.063 orang atau 10,29 persen yang MS. Kondisi serupa dengan persentase BMS hampir sama terjadi pada bakal caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Hal ini terjadi pada semua partai politik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement