Kamis 13 Jul 2023 06:01 WIB

Viral Turis Mengaku Didenda 1.500 Dolar Lantaran Paspornya Kotor, Ini Klarifikasi Imigrasi

Saat ini Monique dan ibunya telah keluar dari wilayah Indonesia.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Paspor (ilustrasi)
Foto: pixabay
Paspor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG – Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan menanggapi pemberitaan adanya turis Australia yang mengaku didenda sebesar 1.500 dolar Australia oleh petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai karena paspornya kotor. Ia menjamin kabar tersebut tidak benar. 

Barron menyampaikan Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan investigasi internal. Yaitu dengan melakukan pemanggilan terhadap tiga petugas imigrasi di Bandara dan satu petugas ground handling dari maskapai untuk dimintai keterangan, berkoordinasi dengan Angkasa Pura I terkait rekaman kamera pengawas (CCTV), serta melakukan komunikasi dengan Monique melalui berbagai media.

Baca Juga

"Kami sudah membuka komunikasi dengan dengan Monique dan ibunya melalui berbagai media baik melalui email, Whatsapp, telepon serta media sosial lainnya, namun sampai saat ini tidak ada respons dari yang bersangkutan terhadap korespondensi kami," kata Barron dalam keterangan pers pada Rabu (12/7/2023). 

Terkait dengan petugas imigrasi yang diperiksa, Barron menyampaikan berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP), mereka menyatakan apa yang disampaikan oleh Monique tidaklah benar. Hal tersebut diperkuat dengan BAP dan surat pernyataan dari petugas ground handling maskapai yang pada saat itu menyaksikan petugas Imigrasi melakukan proses pemeriksaan pendaratan terhadap Monique. 

"Petugas imigrasi sama sekali tidak ada yang meminta uang atau menerima uang dari Monique dalam jumlah berapa pun," ujar Barron.

Barron juga menambahkan, Monique sudah diperingatkan oleh pihak maskapai pada saat keberangkatan soal paspor yang bersangkutan tidak layak terbang. Namun, Monique tetap bersikeras berangkat dan oleh pihak maskapai diberikan Indemnity Form (Blue Form).

"Yang isinya apabila terjadi penolakan pendaratan oleh Imigrasi Indonesia maka biaya pemulangannya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan," sebut Barron. 

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Antonius Parlindungan Sihombing menyebut Monique dan ibunya datang ke Bali pada tanggal 5 Juni 2023 menggunakan maskapai Batik Air OD178 (Melbourne-Denpasar). Imigrasi Ngurah Rai baru mengetahui paspor Monique diduga rusak pada saat pemeriksaan di konter imigrasi dan pada saat yang bersangkutan menunjukkan Indemnity Form (Blue Form) yang diberikan oleh maskapai. 

"Untuk menghindari penumpukan antrean penumpang di konter pemeriksaan, petugas konter mengarahkan yang bersangkutan untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan di ruang office imigrasi," ujar Anton.

"Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh petugas dan didapati bahwa rusaknya minor, dalam artian masih bisa terbaca oleh sistem pada saat pemindaian dokumen (scan paspor) serta menimbang bahwa yang bersangkutan datang dengan ibunya yang sudah lanjut usia, maka atas dasar kemanusiaan terhadap yang bersangkutan kami izinkan untuk masuk," lanjut Anton.

Saat ini Monique dan ibunya telah keluar dari wilayah Indonesia. Monique dan ibunya keluar wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Juni 2023 menggunakan maskapai Batik Air OD177 (Denpasar-Melbourne). 

 

photo
Pariwisata Indonesia - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement