REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Dia ditahan terkait dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Dalam hal kepentingan penyidikan, maka tim penyidik menahan tersangka HH (Hasbi Hasan) selama 20 hari ke depan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Penahanan itu terhitung mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Hasbi bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Cabang Gedung merah Putih.
Hasbi ditahan setelah dua kali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Rabu (24/5/2023). Kemudian, panggilan kedua dilaksanakan pada hari ini.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Hakim Agung nonaktif MA, Sudrajad Dimyati pada September 2022 lalu. Hasbi diduga menerima uang dari eks Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dadan diduga meminta Hasbi untuk membantu mengurus perkara kasasi yang tengah dihadapi kenalannya, yakni Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Heryanto pun memberi imbalan kepada Dadan sebesar Rp 11,2 miliar. Uang itu juga kemudian dibagikan Dadan ke Hasbi.