Rabu 12 Jul 2023 15:21 WIB

Kepala Daerah di Sulteng Tersangka Kasus Suap Dana PEN

KPK telah mencegah Bupati Muna dan ketua DPC Partai Gerindra.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mengembangkan penyidikan terkait dugaan pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022. Lembaga antirasuah ini pun telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga

Ali belum membeberkan identitas dua tersangka baru itu. Namun, diduga keduanya adalah Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra La Ode Gomberto. Sebab, kini KPK telah mencegah mereka bepergian ke luar negeri. "Ketika pengumpulan alat bukti telah dicukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik," ujar Ali.

Ali menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap keduanya merupakan hasil pengembangan kasus suap dana pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pada 2021 yang menjerat eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto. Dia menyebut, keputusan itu diambil setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Ali memastikan, KPK terus mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Terbaru, tim penyidik telah menggeledah Kantor Kabupaten Muna dan rumah tersangka di kasus ini. Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

Kemudian, tim penyidik juga masih menggeledah beberapa kantor dinas di Pemkab Muna. "Hasil penggeledahan tersebut akan kami sampaikan kembali," jelas Ali.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Antara lain, yakni tersangka penerima ialah mantan dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar.

Sementara sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur yang juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur pada tahun anggaran 2021.

Selanjutnya KPK menetapkan dua tersangka lagi, yakni adik Bupati Muna bernama LM Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement