Rabu 12 Jul 2023 14:56 WIB

Ray Rangkuti Heran Mahfud Getol Blokir Rekening Panji Gumilang, Padahal Belum Tersangka

Mahfud sebut pemerintah telah memblokir 145 rekening atas nama Panji maupun Al Zaytun

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengaku heran melihat sikap Menko Polhukam Mahfud MD yang begitu getol memblokir rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Padahal, Panji belum berstatus sebagai tersangka. 

"Tentu saja langkah pak Mahfud ini cukup mencengangkan. Terlihat dilakukan begitu agresif, masif bahkan cenderung melompat," kata Ray lewat keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/2023). 

 

Bareskrim Polri diketahui telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang, dari penyelidikan ke penyidikan. Meski begitu, Panji belum ditetapkan sebagai tersangka. 

 

Sementara itu, Mahfud menyebut pemerintah telah memblokir 145 rekening atas nama Panji maupun Ponpes Al Zaytun. Pemblokiran dilakukan berkaitan dengan langkah pemerintah melaporkan Panji ke polisi atas dugaan tindak pidana pencucian uang. 

 

Menurut Ray Rangkuti, pemblokiran rekening seseorang sejatinya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan, atau karena perintah penyidik untuk mengungkap suatu peristiwa hukum. "Kedua-duanya belum dilakukan, tapi pemblokiran telah dilaksanakan," ujarnya. 

 

Menurut Ray, aneh jika seseorang belum dinyatakan sebagai tersangka, tapi hampir seluruh kehidupannya disasar layaknya orang bermasalah. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip penegakan keadilan  

 

Ray menyebut, dugaan ajaran menyimpang yang dianut dan disebarkan Panji tidak serta membuat dia dapat dipidana. "Apa yang batal menurut agama, tidak dengan sendirinya pidana dalam hukum negara. Tentu saja, prinsip seperti ini amat sangat dipahami oleh Pak Mahfud," ujarnya. 

 

Ray lantas mengungkit kasus kontroversial yang sempat diangkat Mahfud, yakni transaksi janggal Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu. Kasus ini telah sampai ke meja DPR. Mahfud bahkan dengan "heroik" menjelaskan kasus itu di hadapan anggota dewan. 

 

"Tapi hingga saat ini, kejelasan kasus ini (transaksi janggal di Kemenkeu) malah seperti tenggelam. Sejauh informasi yang kita dapatkan, tak satu pun dari temuan itu yang dananya diblokir atau orangnya dipidana. Hilang senyap," kata Ray.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement