REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham akan memproses hukum warga negara Cina berinisial ZB (44 tahun) yang menghilang dari lokasi detensi luar sekaligus kediamannya di Apartemen West Vista, Jakarta Barat. Hilangnya ZB didapat ketika petugas Ditjen Imigrasi memeriksa keberadaannya pada Jumat (7/7/2023).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, Surya Mataram menyebutkan, ZB menjalani detensi karena sedang diperiksa atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, data yang disampaikan ZB ke petugas Imigrasi juga tidak benar.
"Awalnya 26 Mei lalu kami dapat laporan kalau ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh ZB karena dia menandatangani kontrak kerja proyek baja stainless Pulau OBI Indonesia selaku perwakilan hukum PT Lutai Konstruksi Indonesia," kata Surya dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (11/7/2023).
Surya menyebutkan, ZB memegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) sebagai investor dari perusahaan yang berbeda. "Jabatannya Direktur di PT Zhaobang International Trading, perusahaan yang jadi penjamin dia selama di Indonesia," ujarnya.
Petugas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham sempat melakukan pemeriksaan terhadap ZB pada 12-14 Juni 2023. Berdasarkan pemeriksaan, diputuskan, ZB dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah ada keputusan kalau ZB harus didetensi sejak 14 Juni. Kemudian kuasa hukum ZB mengajukan detensi luar dengan alasan ada permasalahan perdata yang harus diselesaikan," ujar Surya.
Permohonan tersebut dikabulkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Lalu pada 22 Juni 2023, ZB mulai menjalani detensi di kediamannya di Apartemen West Vista. Penyidik Ditjen Imigrasi lantas mendatangi Apartemen West Vista pada Jumat. "Namun tidak menemukan keberadaan ZB. Demikian pula ketika dilakukan pengecekan di manajemen apartemen," ujar Surya.
Dia menyebutkan, kuasa hukum maupun penjamin ZB mengaku tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Surya menegaskan, jajarannya bakal segera melakukan gelar perkara tersebut. "Jika bukti-bukti sudah lengkap, akan kami terbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat pemanggilan terhadap terlapor dan para saksi," ucap Surya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, mengkritik Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang menahan investor asal Cina, Zhang Bancun. Menurut dia, penahanan di rumah detensi tanpa alasan jelas yang menunjukkan petugas Imigrasi sangat tidak profesional.
Mengutip Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) Elektronik yang dikeluarkan Kanim Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta, Zhang Bangcun, diizinkan tinggal hingga 27 Oktober 2024. Dalam identitasnya, Zhang Bangcun, memiliki pekerjaan sebagai investor dan dijamin oleh PT Zhaobang International Trading Group.