REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya meminta semua pelaku usaha di Kota Pahlawan, Jawa Timur, untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk periode pelaporan kuartal II dan semester I 2023.
"Kami imbau kepada seluruh pelaku usaha yang sudah berkewajiban untuk menyampaikan LKPM-nya, untuk segera dilaporkan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya Dewi Soeriyawati.
Kewajiban pelaporan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurut dia, di Surabaya sendiri, ada sekitar 7.660 pelaku usaha yang sudah berkewajiban melaporkan LKPM. Adapun yang berkewajiban menyampaikan LKPM ini adalah pelaku usaha kecil, menengah dan besar.
Sedangkan untuk kategori pelaku usaha kecil adalah pelaku usaha yang modal awal usahanya Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar. Kalau masih di bawah Rp1 miliar tergolong usaha mikro. Kemudian untuk pelaku usaha menengah adalah yang modal awal usahanya Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar, dan pelaku usaha besar yang modal awal usahanya Rp 10 miliar ke atas.
"Penyampaian LKPM ini sudah dimulai tanggal 1 dan terakhir tanggal 10 Juli 2023. Untuk pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM semester I (Januari-Juni) tahun 2023. Sedangkan untuk pelaku usaha menengah dan Besar wajib menyampaikan LKPM kuartal II (April-Juni) tahun 2023," kata dia.
Adapun penyampaian LKPM itu melalui sistem Online Single Submission (http://oss.go.id) pada menu Pelaporan. Tentunya dengan menggunakan hak akses yang telah diberikan oleh Kementerian Investasi/BKPM-RI.
"Pelaporan LKPM ini sangat penting karena nantinya akan ditarik menjadi data investasi, baik data investasi di tingkat pusat, provinsi dan juga Kota Surabaya," ucap Dewi.
Selain itu, lanjut dia, dalam pelaporan itu para pelaku usaha bisa menyampaikan keluhannya terkait dengan investasi di Surabaya. Sedangkan yang paling penting lagi, kata dia, pembaharuan data perkembangan kegiatan penanaman modal ini juga untuk merumuskan kebijakan ekonomi nasional.
Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan para pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM-nya, maka berdasarkan Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perusahaan yang tidak melaporkan itu akan dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis, dan sanksi yang paling berat nantinya adalah pencabutan NIB-nya.
"Kami sudah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk membantu para pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM itu," ujar Dewi.