REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BOGOR -- Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, mengungkap 19 transaksi kasus narkoba dengan 24 tersangka modus sistem tempel yang meresahkan masyarakat selama bulan Juni 2023, agar menjadi perhatian bersama dalam pemberantasan penyalahgunaan barang-barang tersebut ke depan.
"Kami selalu mendengarkan aduan masyarakat, baik peredaran narkoba, minuman keras dan kejahatan jalanan lain. Kami tindak, agar tidak meresahkan ini harus jadi perhatian bersama," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (6/7/2023).
Kombes Bismo menyebut, selama Juni 2023, dari 24 tersangka yang telah ditangkap dengan jumlah laporan polisi 19 kasus, terdiri atas 9 orang penyalahgunaan sabu, 2 orang penyalahgunaan ganja, 10 orang penyalahgunaan tembakau sintetis dan untuk pengguna obat psikotropika ini ada alprazolam dan dumolit berjumlah 3 orang tersangka.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 25,85 gram, kemudian untuk ganja ada 5,26 kilogram sehingga total adi ada 5.250 gram. Kemudian untuk tembakau sintetis ada 346, 25 gram dan untuk obat psikotropika 138 butir.
Peredaran narkoba tersebut berada di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Polresta Bogor Kota yakni di Bogor Utara ada lima tempat, kemudian di Bogor Timur ada lima tempat, Bogor Selatan ada dua tempat, kemudian di Bogor Tengah ada dua tempat, di Bogor Barat ada tiga tempat dan Tanah Sareal ada dua tempat.
Modus transaksi narkoba ini dengan sistem tempel kepada pembeli, sementara penjual membeli ke bandar menggunakan media sosial. Kombes Bismo menyampaikan, dari 24 tersangka yang ditangkap terdapat penjual tembakau sintetis inisial MAP meresahkan masyarakat dan dilaporkan kepada polisi.
Dari MAP kedapatan ada tujuh bungkus plastik narkotika jenis tembakau sintetis. Dia membeli di media sosial dari akun RFN kemudian mengambil dengan sistem tempel.
"Kami kejar RFN dan berhasil kita amankan di rumahnya daerah Ciomas bersama 22 narkotika jenis tembakau sintetis," kata Kombes Bismo.
Selain MAP, di antara para tersangka juga ada residivis yang pada Juli 2020 ini dengan hukuman 2,5 tahun dan ditangkap kembali karena kedapatan sabu di kantongnya dan mengaku melakukan transaksi-transaksi jual beli barang terlarang tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, menggunakan pasal 114, 111 dan 112 dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan penyalahgunaan psikotropika dijerat UU Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 60 dan 62 ancaman hukuman 5 tahun penjara.