REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan kekayaan eks kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang dinilai janggal terus dilakukan. Lembaga antirasuah ini pun masih mencari dugaan perbuatan pidana Eko.
"(Pencarian pidana) Masih berproses," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/7/2023).
Ali enggan berandai-andai soal dugaan pidana yang dapat menjerat Eko. Dia pun menegaskan, KPK belum meningkatkan pemeriksaan kekayaan Eko ke tahap penyidikan."Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Eko Darmanto untuk memberi klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada Selasa (7/3/2023). Dia diperiksa selama kurang lebih 8,5 jam di Gedung Merah Putih KPK usai kekayaannya menjadi sorotan warganet dan ia dinilai flexing atau pamer harta di media sosial.
Namun, Eko membantah bahwa dirinya kerap memamerkan gaya hidup hedon di media sosial miliknya. Dia mengeklaim, data pribadinya telah dicuri dan dibingkai dengan narasi pamer harta.
Selain itu, dia juga membantah isu yang menyebutkan dirinya memiliki pesawat Cessna. Ia menegaskan, pesawat kecil itu merupakan milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).
Namun, dari hasil klarifikasi itu, KPK menilai kekayaan Eko masuk dalam kategori outliers atau di luar kewajaran. Sebab, dia diketahui memiliki utang sebesar Rp 9 miliar, meski dalam LHKPN tercatat total kekayaannya mencapai Rp 15,7 miliar.