Rabu 05 Jul 2023 21:11 WIB

Organisasi Pemerhati Pemilu Kritik Putusan Janggal Bawaslu

KPU Kaltim tak diperintahkan coret 24 bacaleg Garuda yang didaftarkan di luar jadwal.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Foto: Dok Bawaslu
Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah organisasi pemerhati pemilu mengkritik keras putusan terbaru Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait penambahan bakal calon anggota legislatif (caleg) di luar waktu pendaftaran. Putusan tersebut dinilai janggal karena tidak memerintahkan KPU mencoret bakal caleg yang mendaftar di luar jadwal.

"Putusan ini tidak sesuai dengan prinsip kepastian jadwal dan tahapan pemilu. Seharusnya, kalau sudah terlambat mendaftar ya tidak bisa (menjadi bakal caleg)," kata Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Perkara itu berawal dari kendala teknis yang dialami sejumlah partai politik ketika mengunggah dokumen persyaratan bakal caleg ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Kendala akses tersebut terjadi di sejumlah daerah dan berlangsung sampai akhir tahapan pendaftaran pada 14 Mei 2023.

Merespons persoalan itu, KPU RI mengeluarkan surat yang intinya memberikan waktu tambahan kepada partai politik untuk memperbaiki berkas persyaratan bakal caleg. Partai Garuda Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan salah satu pihak yang memanfaatkan kesempatan tersebut karena mereka belum mengunggah dokumen lengkap persyaratan 28 bakal caleg DPRD Kaltim.

Masalahnya, Partai Garuda ternyata tidak hanya melengkapi dokumen, tapi juga menambah jumlah bakal caleg menjadi 52 orang pada 19 Mei 2023. Alih-alih melarang, KPU Kaltim justru menyatakan 52 caleg dan berkas persyaratannya diterima.

Bawaslu RI menyidangkan perkara tersebut dan membuat putusan pada Rabu (5/7/2023) pagi. Bawaslu RI memutuskan KPU Kaltim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu karena memperbolehkan Partai Garuda menambah bakal caleg di luar waktu pendaftaran.

Bawaslu RI menjatuhkan sanksi teguran terhadap KPU Kaltim. Hanya saja, Bawaslu tidak memerintahkan KPU Kaltim untuk mencoret 24 bakal caleg Partai Garuda yang didaftarkan di luar jadwal itu.

Lingkar Madani (Lima), sebuah organisasi pemantau pemilu, menilai putusan Bawaslu tersebut membingungkan. "Ini menurut saya sebuah putusan politik politikan," kata Direktur Eksekutif Lima, Ray Rangkuti kepada Republika.co.id, Rabu.

Ray menjelaskan, putusan itu membingungkan karena Bawaslu menyatakan tindakan KPU Kaltim melanggar, tapi bakal caleg yang merupakan objek pelanggaran tidak dibatalkan statusnya. Menurut dia, kalau memang pendaftaran bakal caleg di luar jadwal merupakan pelanggaran, seharusnya 24 bakal caleg tambahan itu dicoret.

"Ini putusan yang aneh. Bawaslu menyatakan tindakan KPU Kaltim melanggar, tapi Bawaslu tidak memerintahkan untuk mencoret 24 bakal caleg tambahan. Ini maksudnya apa, kita nggak ngerti," kata Ray.

Menurut dia, putusan Bawaslu ini sama saja membiarkan pelanggaran terjadi. Putusan tersebut juga menimbulkan asumsi logis bahwa "barang siapa yang di masa depan yang menerima berkas penambahan bakal caleg setelah batas waktu, maka bukan pelanggaran".

"Artinya partai-partai lain yang sekarang ingin menambah bakal caleg, mereka akan melakukan hal sama. Apabila dilarang, mereka akan berkata, 'kenapa kami tidak boleh, sedangkan Partai Garuda boleh?'," ujar Ray.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement