Rabu 05 Jul 2023 15:47 WIB

Pakar Hukum Usul Cara Baru Bongkar Korupsi Libatkan Parpol

Pakar hukum mengusulkan cara baru untuk membongkar korupsi yang melibatkan partai.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah aktivis berkampanye antikorupsi (ilustrasi). Pakar hukum mengusulkan cara baru untuk membongkar korupsi yang melibatkan partai.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah aktivis berkampanye antikorupsi (ilustrasi). Pakar hukum mengusulkan cara baru untuk membongkar korupsi yang melibatkan partai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengungkapkan perlunya model penegakan hukum baru. Azmi mengusulkan agar partai politik (parpol) harus dimaknai sebagai subjek hukum berbentuk korporasi.

"Ini akan jadi model penegakan hukum yang ideal bisa jadi jalan 'sapu bersih' bagi siapapun termasuk korupsi partai politik yang menikmati aliran uang korupsi," kata Azmi dalam keterangannya pada Rabu (5/7/2023).

Baca Juga

Azmi mengamati beberapa catatan kejadian tindak pidana korupsi yang melibatkan parpol. Hal ini menurutnya menunjukkan parpol ikut menjadi peran yang dominan yang melibatkan para anggotanya.

"Ini semakin jelas bila menelisik praktik kasus-kasus sebelumnya yang sampai persidangan dalam tindak pidana korupsi terlihat bahwa uang mengalir ke tempat partai di mana orang tersebut berasal," ujar Azmi.

Sehingga Azmi meyakini perlu segera dilakukan kebijakan formulasi dalam hukum pidana oleh pemerintah untuk membuat regulasi pertanggungjawaban pidana parpol selaku badan hukum jika ternyata elite partai tersebut menikmati hasil dana korupsi. Apalagi kalau dana itu digunakan dalam aktivitas parpol.

"Tujuan ideal parpol sebagai wadah aspirasi masyarakat, tapi dalam praktiknya masih ada saja parpol yang malah menyalahgunakan fungsi parpolnya untuk terjebak ataupun ikut aktif dalam pusaran korupsi," kata Azmi.

Atas dasar itu, Azmi memandang parpol harus dimaknai sebagai korporasi dalam pertanggungjawaban hukumnya meski korporasi dibatasi hanya bersifat ekonomis. Menurutnya, ketentuan pembatasan korporasi yang begini sudah tidak relevan dengan keadaan sekarang.

"Karena hal pembatasan sempit begini akan menghambat dan jadi celah ruang untuk menghindar pertanggungjawaban hukum bagi parpol," ujar Azmi.

Azmi juga menekankan korporasi tidak hanya terbatas pada orientasinya bidang ekonomi, melainkan wadah kumpulan orang tersebut dilihat lebih luas lagi. Termasuk berlaku bagi organisasi politik dan organisasi nonprofit harus pula dimaknai sebagai korporasi.

"Jika parpol ke depan sudah dapat dimaknai sebagai subjek hukum berupa korporasi hal ini diharapkan dapat mencegah tindak pidana korupsi, karena akan mudah melihat jika terjadi tindak pidana terkait parpol, siapa pengendalinya apakah kebijakan pengurus masih dalam kewenangannya atau merupakan kehendak pribadi," kata Azmi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD mengatakan, sudah mendengar soal isu dana dugaan korupsi BTS 4G mengalir ke tiga partai politik. Namun demikian, dia mengaku hanya menganggapnya sebagai gosip politik.

“Kita bekerja dengan hukum saja. Saya juga sudah lapor soal itu ke presiden,” kata Mahfud di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement