Selasa 11 Jul 2023 11:30 WIB

Rusaknya Integritas KPK, Inikah Hasil dari Produk TWK?

TWK justru membuat pegawai KPK yang berintegritas malah terdepak.

Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi orang yang terdepak dari KPK karena TWK
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi orang yang terdepak dari KPK karena TWK

Oleh : Eko Supriyadi, Redaktur Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, KPK yang dulu bukanlah KPK yang sekarang. Mungkin itulah ungkapkan yang tepat untuk lembaga antirasuah tersebut. KPK yang duu dikenal bersih dan berintegritas, kini justru terus diterpa skandal. Baru-baru ini, sejumlah pegawai KPK terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila terhadap istri tahanan.

Mereka telah dikenai sanksi kategori sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Etik dan Pedoman Perilaku KPK, khususnya pada Pasal 10 ayat 3, dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan, serta pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.

KPK saat ini juga sedang memeriksa 15 pegawainya atas dugaan pungli di rumah tahanan KPK. Sementara itu, soal pegawai unit kerja administrasi yang terlibat pemotongan uang perjalanan dinas sesama pegawai, saat ini telah dicopot dari jabatannya. Pegawai itu saat ini menjalani pemeriksaan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK untuk diproses dan dilaporkan ke Dewas KPK dan dilanjutkan ke sidang dugaan pelanggaran kode etik.

Bukan hanya dilakukan pegawai di tingkat bawah. Ketua KPK Firli Bahuri pun tak lepas dari sorotan karena tindakan kontroversinya. Terbaru, Firli diduga terlibat dalam kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski dinyatakan tak bersalah dalam pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas), Firli masih tersangkut kasus hukum soal kebocoran dokumen, yang kini sedang diproses Polda Metro Jaya. Kabarnya, status kasus Firli sudah naik ke penyidikan.

Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu juga disorot mantan penyidiknya yang "disingkirkan" lewat tes wawasan kebangsaan, lantaran menemui Lukas Enembe di rumahnya. Gubernur Papua itu ditangkap karena kasus korupsi dan Firli menyambangi rumahnya saat Enembe enggan kooperatif. Satu lagi pimpinan yang bermasalah adalah Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Ia mengundurkan diri dari KPK pada Juli 2022. Selama menjabat di KPK, Lili memang kerap bermasalah dan resistens dengan budaya integritas insan KPK. Saat mengundurkan diri, Lili bersatus terdakwa dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK. Ia terjerat kasus dugaan penerimaan akomodasi penginapan dan tiket nonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dengan segudang kasus yang menimpa KPK era hasil dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini, patut diduga bahwa Firli cs memang sengaja menyingkirkan penyidik maupun pegawai yang justru memiliki integritas dan rekam jejak. Padahal, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menekankan metode TWK yang diterapkan dalam seleksi pegawai KPK ini berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi CPNS. TWK bagi pegawai KPK dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior, seperti Deputi, Direktur/Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama sehingga diperlukan jenis tes berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara. Adapun 3 (tiga) aspek yang diukur dalam TWK ini, yaitu integritas, netralitas ASN, dan anti radikalisme.

Namun, TWK justru membuat pegawai KPK seperti Novel Baswedan, Harun Al Rasyid hingga Yudi Purnomo tersingkir. Novel bahkan kehilangan satu matanya saat masih menjabat sebagai kasatgas penyidik. Matanya disiram air keras ketika sedang menangani kasus besar. Kala itu, pegawai KPK memang dikenal 'bandel' karena sulit diajak kompromi. Apalagi, status pegawai KPK juga saat itu belum menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kini, lewat UU No 19 Tahun 2019 Pasal 24, pegawai KPK menjadi sama dengan ASN pada umumnya. Pungli berjamaah di rutan KPK merupakan pemandangan yang biasa terjadi di lembaga penegak hukum lainnya. Gaya hidup mewah layaknya pejebat negara pun kerap ditampilkan oleh pimpinan KPK. Firli misalnya, di awal kepemimpinan mendapat sanksi etik karena naik helikopter saat kunjungan ke Sumatra Selatan. KPK bahkan beberapa kali dikritik eks pegawai mereka karena menggelar rapat di hotel-hotel mewah. Semua hal tersebut tak pernah terjadi sebelum Firli menjabat, yang bahkan memperpanjang masa jabatannya sendiri. Lalu, inikah hasil dari produk TWK?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement