Kamis 06 Jul 2023 19:43 WIB

KPK Tahan Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto

Penahanan terkait status tersangka Sodik sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi Tahanan KPK di borgol
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Ilustrasi Tahanan KPK di borgol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto (SI). Penahanan ini dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di Kabupaten Pemalang periode 2021-2022.

"Menjadi bagian kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI selama 20 hari pertama," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga

Penahanan Sodik terhitung mulai tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan 25 Juli 2023. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Asep mengungkapkan, kasus ini bermula saat Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo melakukan rotasi pada beberapa level jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang. Mukti pun mempercayakan Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo untuk mengurus hal tersebut.

Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, III dan II. Kisaran tarifnya bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 100 juta.

Sodik diduga memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Adi untuk mengikuti seleksi jabatan eselon dua. Penerimaan uang itu disamarkan dengan istilah 'syukuran'.

"Dengan penyerahan uang tersebut, SI kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon dua," jelas Asep.

Uang suap tersebut kemudian digunakan Mukti untuk memenuhi keperluan pribadinya. Adi turut membantu dan menyediakan kebutuhan Mukti.

Dalam kasus ini, Sodik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement