Kamis 06 Jul 2023 10:14 WIB

KPK Pilih Sei Limau Percontohan Calon Desa Antikorupsi

Desa antikorupsi tingkatkan integritas masyarakat.

Ilustrasi peluncuran desa antikorupsi.
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Ilustrasi peluncuran desa antikorupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG SELOR -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih Desa Sei Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), sebagai percontohan calon desa antikorupsi tingkat nasional 2023.

"Setelah observasi empat desa di Kaltara, akhirnya terpilih Desa Sei Limau bersama 22 desa lain di Indonesia sebagai percontohan calon desa antikorupsi," kata Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika di Nunukan, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga

Empat desa di Provinsi Kaltara yang direkomendasikan sebelumnya, yakni tiga desa di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, antara lain Desa Sei Limau, Desa Sungai Nyamuk, Desa Maspul, dan satu desa di Kabupaten Malinau yaitu Desa Pulau Sapi.

Andhika menjelaskan program desa antikorupsi merupakan upaya KPK RI bekerja sama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari tingkat desa.

"Terkhusus ini dalam upaya menekan potensi tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa," kata Andhika.

Untuk menetapkan desa antikorupsi, kata dia, masih akan dilaksanakan sejumlah tes oleh KPK, Inspektorat Kemendes PDTT, Inspektorat Kemendagri, Inspektorat Kemenkeu, serta Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten.

Dengan begitu, dia menyebut Desa Sei Limau belum lulus sepenuhnya sebab masih ada rangkaian tes lanjutan, dan berdasarkan hasil observasi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI bahwa Desa Sei Limau sementara memenuhi 53 dari 90 target indikator penilaian.

"Kurangnya itu di hal-hal yang berupa digitalisasi dan beberapa regulasi saja," ujar Andhika.

Dia berharap tidak ada lagi kepala desa ataupun perangkat desa yang terjerat kasus korupsi dana desa (DD) ataupun alokasi dana desa (ADD). Dia juga berharap masyarakat agar terus mendukung implementasi desa antikorupsi.

Wakil Bupati Nunukan Hanafiah mengatakan terpilihnya Desa Sei Limau sebagai percontohan calon desa antikorupsi adalah kehormatan besar bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.

"Tentu telah melalui berbagai penilaian dan pertimbangan yang matang oleh KPK, Kita berharap Desa Sei Limau ditetapkan sebagai percontohan desa antikorupsi," kata Hanafiah.

Menurut dia, setiap desa juga mendapatkan ADD yang nilainya terus mengalami peningkatan secara signifikan dari tahun ke tahun maka kewenangan dan hak keuangan yang besar tersebut harus dibarengi semangat antikorupsi.

"Supaya penggunaan keuangan desa makin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Dana desa (DD) bersumber dari APBN dan alokasi dana desa (ADD) bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10 persen dari DAU ditambah dana bagi hasil (DBH). Provinsi Kaltara mendapatkan dana desa tahun 2023 sebesar Rp 393,90 miliar untuk 447 desa atau meningkat dari tahun 2022 mencapai Rp 390,2 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement