Selasa 04 Jul 2023 14:20 WIB

Saksi untuk Mario Dandy Terkulai Lemas di Persidangan, Sidang Sempat Dihentikan

Saksi Anastasia Pretya Amanda adalah mantan pacar Mario Dandy.

Rep: Alkhaledi Kurnialam, Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Momen Anastasia Pretya Amanda (19 tahun) lemas hingga akan pingsan saat menjadi saksi di sidang lanjutan Mario Dandy, Selasa (4/7/2023). Pengacara menyebut Amanda memang sedang dalam keadaan sakit.
Foto:

Perkara terdakwa Mario Dandy bersama rekannya, Shane Lukas teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel. Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Kasus penganiayaan oleh Mario menarik perhatian publik karena prilaku pamer harta yang dilakukannya hingga menyeret sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada pekan ini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak korban berinisial AG (15 tahun). Mario Dandy dijadikan sebagai tersangka usai penyidik menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (3/7/2023).

Dalam kasus pencabulan terhadap anak ini, Mario Dandy dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo kembali melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak. Laporan tersebut dibuat setelah pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

“Laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,” ujar Mangatta.

Mangatta menyebut laporan yang dibuat hanya melaporkan tersangka Mario atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau. Dalam laporannya, Mangatta pihaknya mengajukan delapan bukti, tapi yang baru diterima empat bukti.

 

photo
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement