Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh santoso dalam keterangannya, Ahad (2/6/2023) mengatakan, tindak pidana yang dilakukan si kembar Rihana-Rihani bahkan sampai membuat korbannya ikut dipidana. Menurut Sugeng, salah satu reseller, Pungky Marsyaviani yang juga menjadi korban preorder Iphone Rihana dan Rihani saat ini telah ditahan dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pungky dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan oleh Siti Fatiha Rayta di Polsek Ciputat Timur melalui laporan polisi nomor: LP/875/B/IX/2022/Res Tangsel/Sekcip timur tanggal 3 September 2022. Padahal, kata Sugeng, Pungky sebagai korban telah melaporkan Rihani lebih dulu di Polres Tangsel pada 10 Juni 2022 dengan kerugian sebesar Rp 5,7 miliar.
Namun, laporan polisi di Polsek Ciputat Timur yang berada di bawah Polres Tangerang Selatan di proses dengan cepat. Sementara penanganan perkara Pungky di Polres Tangsel 'jalan di tempat'.
"Pungky yang memiliki anak berusia 1,5 tahun dijadikan tersangka serta ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Pada Kamis, 6 Juli 2023 mendatang Pungky dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang," terang Sugeng.
In Picture: Momen Sikembar Rihana dan Rihani Ditangkap Penipuan Iphone