Senin 03 Jul 2023 17:57 WIB

Biaya Kuliah di UI Dikeluhkan Mahal, Ini Klarifikasi Pihak Kampus

Mahasiswa yang keberatan besaran UKT bisa mengajukan permohonan keringanan.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Agus raharjo
Mahasiswa yang tergabung BEM se-UI melakukan aksi simbolik protes BOP jalur Nasional di Halaman Rektorat, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (26/6/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Mahasiswa yang tergabung BEM se-UI melakukan aksi simbolik protes BOP jalur Nasional di Halaman Rektorat, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (26/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK–Biaya kuliah di Universitas Indonesia (UI) banyak dikeluhkan karena dinilai mahal yang nominalnya bisa belasan bahkan puluhan juta. BEM UI bahkan menyebut ada 800 keluhan yang disampaikan mahasiswa baru kepada mereka untuk mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Menanggapi ini, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia mengaku, mahasiswa sebenarnya bisa menyampaikan keberatannya ke pihak kampus jika merasa tidak mampu atas uang kuliah tunggal (UKT) yang ditentukan. Hingga kini, ia juga mengeklaim belum ada mahasiswa yang mengundurkan diri karena alasan UKT tinggi.

Baca Juga

"Kami juga sudah memberikan kesempatan jika ada keberatan, untuk disampaikan via mekanisme yang pun belum ada menerima pengunduran diri secara formal," kata Amelita Lusia via pesan singkat, Senin (3/7/2023).

Menurutnya, UI menerapkan mekanisme UKT berkeadilan atau sesuai dengan kemampuan bayar penanggung biaya pendidikan. Mekanisme ini diterapkan untuk biaya pendidikan program Sarjana Reguler (SNBT, SNBP, PPKB SI Reguler, SIMAK SI Reguler) dan program vokasi (SNBP, SNBT).

Beberapa faktor yang menentukan besaran UKT, yaitu total pendapatan, tanggungan dan pengeluaran yang masih sekolah, pengeluaran rutin keluarga (makan, listrik, air, komunikasi). Selain itu juga kepemilikan rumah/properti, kepemilikan kendaraan, peralatan elektronik yang dimiliki hingga kondisi ekonomi tertentu yang dapat dijelaskan dengan surat pernyataan.

Adapun soal mahasiswa dari keluarga tidak mampu tapi diberi UKT tinggi, menurut Amelita karena kemungkinan data yang dilampirkan salah atau tidak lengkap. Mahasiswa yang masih keberatan dengan besaran UKT disebutnya bisa mengajukan permohonan keringanan.

"Mengajukan permohonan keringanan sesuai dengan bersaran yang mempu dibayarkan melalui proses banding. Memberikan data dan surat keterangan yang menguatkan kondisi ekonomi," katanya.

Sementara BEM UI menyebut pihaknya menerima 800 aduan dari mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang mengeluhkan mahalnya biaya uang kuliah. Beberapa dari mereka, mengaku bukan dari keluarga berkecukupan, seperti yatim piatu hingga pengemudi ojol.

"Kita dapatkan aduan, ada yang anak driver ojek online, ada yang lagi sakit keras, ada yatim piatu, ada yang ortunya bekerja non formal," kata Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement