Setelah melakukan pencarian selama dua jam, pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di Gate 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti.
"Penjelasan dari pelaku, ia mengambil barang itu karena tertarik ingin memilikinya dan saat itu petugas yang jaga tidak ada," kata Rionson.
Pelaku yang saat itu hendak pulang menuju negaranya tak jadi diberangkatkan karena terlibat kasus tindak pidana pencurian. Polisi telah menetapkan KSA sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup.
sumber : Antara
Advertisement