Jumat 30 Jun 2023 22:58 WIB

ID Survey dan Kementerian ATR/BPN Jalin Kesepahaman Informasi Geospasial Tematik

Data tersebut dapat dipergunakan untuk memberikan layanan optimal, cepat, dan akurat.

PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang juga induk Holding BUMN Jasa Survei, ID Survey, bersama Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional menandatangani MoU informasi geospasial.
Foto: dok pribadi
PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang juga induk Holding BUMN Jasa Survei, ID Survey, bersama Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional menandatangani MoU informasi geospasial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang juga induk Holding BUMN Jasa Survei, ID Survey, bersama Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional menandatangani memorandum of Understanding (MoU) penyelenggaraan informasi geospasial tematik (IGT) pertanahan dan ruang. Direktur Utama IDSurvey Arisudono Soerono menuturkan, melalui kerja sama ini, pihaknya berharap bisa berkontribusi dalam penyebaran dan pemanfaatan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang.

“Harapan kami dengan pemanfaat teknologi IDSurvey ini akan terjadi pengayaan terkait data dan Informasi Pertanahan dan Ruang untuk membantu ATR/BPN dalam memberi pelayanan yang semakin baik untuk masyarakat,“ tutur Ari dalam keterangan, Jumat (30/6/2023).

Baca Juga

Ia mengaku akan membentuk tim kerja lintas bidang, identifikasi pasar komersial yang potensial, pengembangan produk dan layanan yang inovatif, promosi kerja sama dengan pihak swasta lainnya, dan evaluasi berkala terhadap kinerja kerja sama. “Melalui kerja sama ini, akan mendorong inovasi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan informasi geospasial demi memajukan pembangunan yang lebih baik, berkelanjutan, dan inklusif,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR Suyus Windayana mengaku mendukung BKI untuk berkontribusi dalam Roadmap Transformasi Digital Pertanahan 2020-2024. "Pada 2023, Kementerian ATR/BPN memiliki tiga fokus dalam mencapai Roadmap Transformasi Digital yang diantaranya adalah informasi pertanahan dan ruang menjadi basis penerimaan negara, penerapan Big Data, dan kolaborasi informasi dengan masyarakat dan dunia usaha,” ujar Suyus.

 

Suyus menambahkan, kerja sama ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan mandat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1/2023 tentang Kolaborasi Kegiatan Pelayanan IGT. Menurutnya, IGT Pertanahan dan Ruang perlu dikelola dengan baik dan optimalisasi layanan sebagai upaya basis penerimaan negara dalam rangka self-financing.

 

Melalui kesepakatan ini, kedua pihak mengadakan penyelenggaraan Informasi Geospasial Pertanahan dan Ruang yang terintegrasi melalui solusi digital. Tujuannya, masyarakat dapat mengakses IGT dengan lebih mudah dengan data yang up to date dan valid.

Data tersebut kemudian dapat dipergunakan untuk memberikan layanan optimal, cepat dan akurat. Termasuk di dalamnya proses perijinan yang saat ini sudah mulai menggunakan data spasial untuk penentuan peruntukan lokasi perijinan yang terintegrasi dengan system OSS (Open Single Submission).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement