Jumat 30 Jun 2023 17:03 WIB

KPK Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Operasional dalam Kasus Lukas Enembe

KPK menyelidiki dugaan penyelewenangan dana operasional dalam kasus Lukas Enembe.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. KPK menyelidiki dugaan penyelewenangan dana operasional dalam kasus Lukas Enembe.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. KPK menyelidiki dugaan penyelewenangan dana operasional dalam kasus Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyelidikan baru terkait rangkaian kasus rasuah yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Lembaga antirasuah ini sedang menyelidiki dugaan penyelewengan Dana Operasional Gubernur Papua saat Lukas masih memegang jabatan tersebut

"Iya (dugaan penyelewengan dana operasional sudah penyelidikan)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Baca Juga

Lukas belakangan diketahui mendapatkan dana operasional mencapai Rp 1 triliun per tahun sejak 2019. Dia kemudian menggunakan uang tersebut salah satunya untuk kebutuhan makan dan minum sebesar Rp 1 miliar per hari.

Lukas pun mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) agar bisa memakai duit itu. "Itu juga menjadi kejanggalan bagi kami, apa iya makan minum itu menghabiskan satu hari Rp 1 miliar," ujar Asep.

Asep mengungkapkan, pengeluaran itu sebenarnya juga disertai kwitansi. KPK pun sedang menelisik bukti pembayaran tersebut.

"Artinya kwitansi-kwitansinya ada. Itu yang kita sedang coba untuk klarifikasi datang ke rumah makan apakah benar ini tanggal sekian pesan makan di sini, berapa banyaknya, jumlahnya, kalau pun memang benar apakah benar sampai Rp 1 miliar satu hari itu kan yang perlu kita klarifikasi terus," jelas Asep.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe bersama dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua Gerius One Yoman dan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tim penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK juga sudah menyita berbagai aset milik Lukas Enembe terkait kasus rasuah yang menjeratnya. Total nilai aset yang disita itu mencapai Rp 144,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement