REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menggunakan uang operasional sebesar Rp 1 miliar untuk kebutuhan makan dan minum per hari. Jumlah tersebut diduga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 1 triliun.
"Kegiatan salah satunya bentuk dana operasional itu untuk keperluan makan minum, disana teranggarkan sekitar hampir Rp 400 miliar. Padahal, kita tahu bahwa satu tahun itu adalah 365 hari. Artinya, bahwa satu hari itu bisa satu miliar. Nah, itu bisa menjadi kejanggalan bagi kami, apa iya makan minum itu menghabiskan satu hari Rp 1 miliar?" kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Rabu (28/6/2023).
Asep menjelaskan, Lukas bisa dengan mudahnya menggunakan anggaran tersebut. Sebab, orang nomor satu di Papua itu mengeluar aturan berupa peraturan gubernur (pergub). "Dibuatlah peraturan gubernur (pergub), sehingga itu tidak kelihatan, jadi dia disembunyikan," ujar Asep.
Pergub itu membuat penggunaan anggaran Rp 1 triliun untuk operasional Lukas menjadi legal. Bahkan, ini pun membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menyadari adanya kejanggalan tersebut.
"Memang ketika dicek itu Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan, tersamarkan dengan adanya begitu (Pergub)," ungkap Asep.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Lukas menganggarkan dana sebesar Rp 1 triliun per tahun untuk keperluan operasionalnya. Sebagian uang itu kemudian digunakan Lukas untuk keperluan makan dan minum.
"Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan makan dan minum. Itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan dan minum," kata Alex di Gedung KPK, Senin (26/6/2023).
Selain itu, Alex mengungkapkan, tim penyidik KPK juga menemukan sebagian kwitansi makan dan minum yang dilampirkan ternyata fiktif. Dia menegaskan, pihaknya bakal menelisik temuan tersebut.
"Tentu ini akan didalami lebih lanjut karena jumlahnya banyak, ada ribuan kwitansi bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi," jelas Alex.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe bersama dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua Gerius One Yoman dan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Tim penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).