REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, mengaku Pemerintah Kota Bandung akan mengalihkelolakan Bandung Zoo dari Yayasan Margasatwa Taman Sari ke Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia (PKBSI). Hal ini dilakukan setelah dilakukan pengamanan aset.
"Kita sudah berkoordinasi dengan perhimpunan kebun binatang se-Indonesia atau PKBSI, mereka yang nanti akan mengelola seandainya pengamanan ini sudah dilakukan oleh Pemkot Bandung," tutur Ema, Kamis (29/6/2023).
Pengamanan aset yang dilakukan Pemkot Bandung, tak lain sebagai bentuk penegakan aturan yang sudah tertulis dalam Perda No 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Dia menegaskan Pemkot Bandung berkewajiban untuk mengamankan aset dan hak yang ada.
"Sekarang, karena itu sudah bagian yang tercatat di kita, ini belum bicara soal masalah hak ya, makanya ada kewajiban pemkot untuk mengamankan aset baik itu mengacu ke peraturan yang lebih tinggi atau Perda BMD Nomor 12 tahun 2018, dimana ada kewajiban untuk mengamankan aset," ujar Ema.
Terkait pengelolaan dan pemeliharaan satwa, Ema menegaskan bahwa Pemkot Bandung telah menyiapkan tenaga profesional yang mampu menangani, mengelola, dan memelihara para binatang di Kebun Binatang Bandung. Dia juga menegaskan Pemkot Bandung hanya akan mengamankan aset lahan, bukan mengambil alih pengelolaan Bandung Zoo.
"Jadi kalau nanti ada pengamanan itu adalah pengamanan lahan yang dilakukan Pemkot, tapi operasionalnya ditangani oleh PKBSI, jadi satwanya insya Allah terjaga kesinambungan hidupnya," kata Ema.
"Jangan diartikan kebun binatang ini akan dikelola oleh Pemkot, tidak. Pemkot hanya mengamankan aset lahan. Karena sekarang banyak simpang siur pemberitaannya makanya saya ingin meluruskan. Jadi saya tekankan operasional bonbin (kebun binatang) akan berjalan normal. Karena kalaupun yayasan bersikeras, lahan kan bukan milik mereka, lalu kedudukan mereka juga sangat lemah," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pemerintah Kota Bandung telah melayangkan surat teguran kepada pihak Kebun Binatang Bandung (Bazoga). Teguran ini akibat dari tunggakan pembayaran sewa yang dilakukan Yayasan Margasatwa Taman Sari selaku pengelola Bandung Zoo sejak 2008 silam.
Lebih detail, Rasdian menjelaskan, diperlukan setidaknya 18 hari setelah pemberian surat teguran satu hingga SP3. Jika pihak Bandung Zoo tidak juga mampu membayarkan tunggakan uang sewanya, maka Pemerintah Kota Bandung selaku pemilik lahan akan melakukan pengamanan aset.
"Jadi kalau kita hitung, mulai dari kemarin teguran satu hari Jumat nanti sampai SP 3 itu kurang lebih tanggal 25 Juli, baru kita lakukan pengamanan aset yang meliputi penyegelan, pengosongan, menghentikan kegiatan operasional, dan sebagainya," tegas Rasdian saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (12/6/2023).