Rabu 28 Jun 2023 08:18 WIB

Ini Peran Direktur Perusahaan Milik Suami Puan di Kasus BTS Berdasar Dakwaan Johnny Plate

Yusrizki menyampaikan tiga proposal penjajakan bisnis hasil lobi bos konsorsium.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto hari ini menjalani sidang pembacaan dakwan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022.
Foto:

Selanjutnya, dikatakan jaksa dalam dakwaan, Anang Latif bertemu dengan Yusrizki. Dalam pertemuan keduanya itu, Yusrizki menyampaikan tiga proposal penjajakan bisnis hasil lobi dari para bos konsorsium pemenang tender pembangunan BTS 4G Bakti. Tiga proposal tersebut, pertama, penjajakan bisnis dengan MR Deng selaku Direktur Fiberhome yang mewakili tiga konsorsium; Fiber Home, Telkominfra, Multi Trans Data, perusahaan-perusahaan pengadaan pembangunan Paket-1 dan Paket-2 BTS 4G.

Kedua, proposal dari hasil lobi bisnis Yusrizki dengan Alfi Asman selaku Direktur PT Lintasarta, yang mewakili Konsorsium PT Lintasarta; PT Huawei; PT Surya Energi Indotama (SEI) selaku perusahaan-perusahaan pengadaan Paket-3 BTS 4G. Ketiga, dari hasil lobi bisnis Yusrizki dengan Makmur Jaury selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS), perwakilan dari Konsorsium IBS dan ZTE Indonesia yang mengadakan Paket-4, dan Paket-5 BTS 4G Bakti.

Paket-1 sampai Paket-5 itu terdiri dari 4.200 titik pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti. Paket-1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatra 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga Paket 5 di wilayah; Papua 966 unit, juga Papua 845 unit.

Selanjutnya, dalam pertemuan dengan Anang Latif tersebut, disebut jaksa dalam dakwaannya, Yusrizki juga menyodorkan tiga perusahaan dalam pengadaan baterai, dan panel surya untuk infrastruktur pendukung Paket-1, 2, 3, 4, dan 5. Tiga perusahaan yang disodorkan Yusrizki tersebut, di antaranya adalah PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (EMM).

Perusahaan tersebut mengendalikan pengerjaan power system pada Paket-1 dan Paket-2. PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) untuk pengadaan power system pada Paket-3. Dan PT Indo Elektrik Instruments (IEI) yang memegang subkontrak penyediaan power system pada Paket-4, dan Paket-5.

“Setelah PT EMM, PT BKU, PT IEI melakukan pengerjaan subkontrak power system meliputi battery dan solar panel, Muhammad Yusrizki menerima uang senilai USD 2,5 juta dari Jemmy Setjiawan (JS) hasil pengerjaan power system Paket-1 dan Paket-2. Juga senilai Rp 50 miliar dari Rohadi (R) hasil pengerjaan power system Paket-3,” begitu dalam dakwaan jaksa.

Jemmy Setjiawan adalah bos dari PT Sansaine Exindo, perusahaan subkontraktor PT Fiber Home. Jemmy Setjiawan, dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah mengembalikan uang Rp 36 miliar dan Rp 100 miliar yang dijanjikan untuk dipulangkan. Sementara Rohadi, adalah Dirut dari PT BKU.

Terkait dengan Yusrizki, sampai saat ini, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih melakukan penahanan terhadapnya di sel tahanan Kejagung. Yusrizki, belum disidangkan karena proses pendalaman penyidikan terhadapnya masih terus dilakukan.

Yusrizki menjadi tersangka kedelapan yang ditangkap di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/6/2023) pagi karena disinyalir bakal kabur ke luar negeri. Setelah dilakukan penangkapan, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengumumkan Yusrizki sebagai tersangka, Kamis (15/6/2023.

Saat mengumumkan tersangka, Kuntadi mengatakan, peningkatan status hukum terhadap Yusrizki ini terkait dengan perannya di PT BUP. “YUS (Yusrizki) ditetapkan tersangka atas perannya sebagai direktur utama dari PT BUP (Basis Utama Prima),” kata Kuntadi, Kamis (15/6/2023).

Kata Kuntadi, Yusrizki bersama perusahaannya PT BUP adalah pihak yang melakukan pengerjaan power system pada penyediaan baterai dan sistem panel surya untuk infrastruktur BTS 4G BAKTI pada Paket-1, 2, 3, 4, dan 5. Selama pemeriksaan sejak Maret 2023, Yusrizki kerap diminta keterangan di  penyidikan dalam kapasitasnya selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan pada Kamar Dagang dan Industri (KADIN).

Namun, disemua dakwaan para terdakwa yang disidangkan, Selasa (27/6/2023), tak ada disebutkan peran maupun keterlibatan PT BUP yang dipimpin Yusrizki dalam skandal megakorupsi BTS 4G Bakti tersebut. Pun tak ada disebut-sebut dalam dakwaan terdakwa Johnny Plate, terdakwa Anang Latif, juga terdakwa Yohan Suryanto (YS) yang disidangkan Selasa (27/6/2023) yang menerangkan peran KADIN dalam korupsi BTS 4G Bakti yang merugikan negara Rp 8,03 triliun itu.

photo
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023). - (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Kadin dan perusahaan milik suami Puan Maharani...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement