Senin 26 Jun 2023 21:31 WIB

Pengawasan Hewan Qurban di Semarang Diperketat Jelang Idul Adha

Pedagang hewan dari luar daerah wajib mengantongi surat keterangan kesehatan hewan.

Hewan Kurban (Ilustrasi). Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan Kota Semarang memperketat pengawasan hewan kurban.
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Hewan Kurban (Ilustrasi). Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan Kota Semarang memperketat pengawasan hewan kurban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan Kota Semarang memperketat pengawasan hewan qurban. Salah satu cara yang dilakukan yaitu dengan mendatangi sentra-sentra penjualannya.

"Kami lakukan pengecekan bersama Distan dan Dinkes untuk mengecek kesiapan hewan qurban, baik kesehatan maupun izin," kata Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen da Costadi Semarang, Jateng, Senin (26/6/2023).

Baca Juga

Pemeriksaan dilakukan terhadap para penjual hewan kurban baik kambing maupun sapi yang berjualan di sepanjang Jalan Jolotundo, Semarang, yang menjamur menjelang Idul Adha 1444 Hijriah. Marthen menjelaskan, pedagang hewan dari luar daerah wajib mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang didapatkan dari daerah asal, sebagai syarat lalu lintas hewan ternak.

Selain itu, pihaknya meminta para penjual untuk mengurus perizinan kepada kelurahan dan kecamatan selaku pemangku wilayah setempat untuk memastikan pendataan asal pedagang dan hewan ternak. "Semua pedagang wajib memiliki SKKH, selain wajib melapor ke kelurahan dan kecamatan. Jadi bisa diketahui asal penjual dan hewan yang dijual," kata dia.

Sesuai dengan surat edaran Wali Kota Semarang, dinas terkait wajib melakukan pengecekan dan antisipasi sejumlah penyakit ternak, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD). "Untuk hewan ternak di Kota Semarang, sudah dilakukan vaksinasi sebanyak dua kali. Namun, tetap kami lakukan pengawasan terhadap peredaran hewan," ujar Marthen.

Paramedikveteriner Distan Kota Semarang Yuniargo Heru prabowo menyebutkan, tim dari dinas masih turun ke lapangan untuk memastikan jumlah pendatang yang berjualan di Kota Semarang. Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, tidak ada hewan yang sakit atau tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban. "Kami cek hewan sehat. Secara umur, cek fisik, sudah poel (dewasa)," jelasnya.

Dia mengatakan, selain SKKH sebagai syarat lalu lintas hewan ternak, pedagang hewan kurban memang diminta untuk mengurus perizinan di kelurahan dan kecamatan setempat sehingga yang belum diminta untuk mengurus. "Tadi, kami cek benar, ada SKKH-nya. Kemudian, harus ada juga izin dari kelurahan, tadi kan belum ada. Makanya, kami arahkan untuk mengurus," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement