Jumat 23 Jun 2023 21:07 WIB

Pemprov Aceh Upayakan Empat Pulau Masuk Wilayahnya

Sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut berdampak terhadap kesejahteraan warga.

Ilustrasi kawasan pulau yang menjadi sengketa.
Ilustrasi kawasan pulau yang menjadi sengketa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Aceh akan memperjuangkan empat pulau yang disebut masuk wilayah Sumatra Utara untuk tetap berada di kawasan Aceh. Keempat pulau itu adalah Pulau Mangkir besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Semuanya masuk wilayah Kepulauan Banyak.

Upaya Pemrov Aceh itu merupakan respons terhadap Keputusan Mendagri Nomor 050-145 tahun 2022. Kebijakan itu menyebut empat pulau tadi yang semula berada di wilayah Aceh Singkil, diputuskan masuk ke wilayah Sumatra Utara. 

Baca Juga

Ikatan Mahasiswa Pascasarjana (IMPAS) Aceh-Jakarta bekerja sama dengan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Ar-Raniry membahas polemik kepemilikan 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut melalui Seminar nasional di Aula Gedung Teater UIN Ar-Raniry, Banda Aceh

Ketua Umum IMPAS Aceh-Jakarta, Nazarullah mengatakan, seminar nasional itu diharapkan bisa menuntaskan polemik antara Aceh dan Sumut mengenai empat pulau tersebut.

“Semoga kita mendapatkan hasil kajian berupa kunci permasalahan dengan adanya seminar seperti ini,” kata Nazarullah di Jakarta pada Jumat (23/6/2023).

Di tahun itu, tepatnya 20-22 November, dilaksanakan verifikasi dan pembakuan nama pulau dalam wilayah Aceh oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Tim itu terdiri dari Kemendagri, KKP, Dishidros TNI AL, Bakosurtanal, dan Pakar Toponimi di Kota Banda Aceh.

Rapat tersebut menyampaikan hasil verifikasi dan dibakukan bahwa 260 pulau berada di wilayah Aceh. Namun dari jumlah tersebut tidak mencatat Pulau Mangkir besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, masuk dalam wilayah.

Sementara itu, rapat serupa dan tim yang sama malah telah dilakukan di Kota Medan, Sumut, pada 14-16 Mei 2008. Diverifikasi dan dibakukan dalam rapat tersebut 213 pulau ada dalam wilayah Sumut. “Termasuk empat pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang,” tegas Nazarullah.

Bahkan, Kemendagri mendaftar empat pulau tersebut sebagai milik Sumut ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada 2012. Sedangkan Pemerintah Aceh telah mendirikan sejumlah bangunan di empat pulau itu, mulai dari musala, rumah singgah, dan prasasti.

Meski demikian, sejak 2012 sampai hari ini, empat pulau tersebut dikatakan Nazarullah, masih diklaim sebagai milik Sumut. Hal ini sesuai data kajian yang dilakukan IMPAS Aceh-Jakarta. “Kalau memang itu punya Aceh, Pemerintah Aceh harus tegaskan dan ayo lengkapi data,” ujarnya. “Kita siap sama-sama berjuang, kita bergandengan tangan, kita perjuangkan itu milik Aceh,” tambah Nazarullah.

Secara penamaan memang empat pulau yang ada di wilayah Aceh dan kini masuk sebagai bagian Sumut tersebut nyaris sama. Akan tetapi, secara koordinat disampaikan Nazarullah, ada perbedaan. Dia mencontohkan, seperti Pulau Mangkir Besar diklaim dalam wilayah Aceh terdapat pada koordinat 20 14’ 30” LU 970 25’ 32” BT. Sedangkan Pulau Mangkir Gadang wilayah Sumut, berada di koordinat 20 8’ 49” LU 980 7’ 29” BT.

Meski memiliki perbedaan nama, akan tetapi empat pulau itu disampaikan kepala Bagian Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Aceh merupakan milik Aceh. Secara historis keempat pulau tersebut merupakan milik Aceh. Itu bila mengacu dari beberapa bukti pada tahun 1965. Namun, diduga ada kesalahan dalam pencatutan titik koordinat.

Sampai dengan saat ini upaya Pemerintah Aceh sudah beberapa kali bersurat ke mendagri untuk menegaskan bahwa pulau itu milik Aceh. Tetapi dalam kenyataan sampai dengan saat ini mendagri masih menetapkan empat pulau itu milik Sumatra Utara. Setelah dikonfirmasi ulang, itu masih milik Aceh.

Namun perjuangan belum berakhir, Februari 2023, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki kembali menyurati Kemendagri untuk merevisi keputusan tersebut. Isinya meminta Kemendagri untuk mengeluarkan empat pulau itu dari Sumut dan masukan ke Aceh. “Pemerintah Aceh secara birokrasi telah berusaha sangat-sangat maksimal dan kita tidak pernah diam. Kita menyurati, meminta Kemendagri untuk merevisi Kepmendagri,” ujarnya.

Pemerintah Aceh bakal memberikan kepada para mahasiswa yang membutuhkan data terkait kepemilikan empat pulau tersebut. Sehingga dapat dipelajari dan mengambil langkah bagaimana memperjuangkannya.

Asisten I Pemkab Aceh Singkil. Junaidi, menjelaskan, polemik sengketa empat pulau sangat berdampak terhadap kehidupan nelayan setempat. Karena warga tidak bisa melakukan penangkapan ikan. “Empat pulau ini harus dapat segera diselesaikan. Karena ini sangat berdampak terhadap para nelayan kita,” katanya.

Dalam aspek hukum polemik perbatasan sebelumnya telah diselesaikan oleh Pemerintah Aceh dan Sumut pada 1992. Kedua provinsi menyatakan kesepakatan bersama batas termasuk masalah empat pulau yang kini menjadi sengketa. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement