REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan, pihak Polda masih menunggu arahan lebih lanjut dari Korlantas Polri terkait perbaikan mekanisme tes pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Hal ini sebagai tindaklanjut atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terkait proses pembuatan SIM.
"Kami akan menunggu instruksi dari Korlantas. Perubahan-perubahan yang seperti apa kita ikuti," ujar Latif saat dihubungi awak media, Kamis (22/6/2023).
Namun Latif belum memberikan penjelasan secara rinci terkait apa yang harus dievaluasi terhadap praktik ujian praktek SIM ini. Dia hanya menyatakan masih menunggu petunjuk dan peraturan dari Korlantas Polri mengenai evaluasi evaluasi dan perbaikan terkait proses pembuatan SIM tersebut.
"Pasti ada petunjuk dan peraturannya dari Korlantas. Makanya kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Korlantas," kata Latif.
Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa proses pembuatan SIM jangan terkesan mempersulit masyarakat yang membutuhkan. Akibatnya memunculkan stima bahwa pembuatan SIM dapat diselesaikan di bawah meja. Karena itu, Kapolri meminta agar stigma tersebut dihilangkan dengan memberikan pelayanan yang baik dan mudah untuk seluruh masyarakat.
“Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Tidak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," tegas mantan Kabareskrim Polri tersebut.