Kamis 22 Jun 2023 14:17 WIB

Ternyata Benar Ada Warga Bernama Satu dan Dua Huruf di Daftar Pemilih Pemilu, Ini Datanya

Hari ini, KPU merespons tudingan-tudingan data aneh dalam daftar pemilih Pemilu 2024.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menempelkan stiker tanda bukti pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024. (ilustrasi)
Foto:

Betty pun heran dengan tudingan bahwa data pemilih KPU aneh karena memuat orang berusia di atas 100 tahun. "Datanya ada, oranynya ada, masa iya kita hapus. Yang aneh siapa?" ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI itu. 

Dia juga membantah anggan data aneh karena ada pemilih berusia di bawah 17 tahun. Dia menegaskan, undang-undang memperbolehkan orang belum berusia 17 tahun menjadi pemilih asalkan sudah menikah. 

Dia lalu menampik tudingan data aneh karena ada pemilih yang tidak punya alamat RT dan RW. "Tidak semua daerah di Indonesia itu punya RT dan RW. Bukan berarti itu adalah data invalid," katanya.  

Dengan semua bantahan itu, Betty yakin tidak ada data aneh dalam DPS, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP), maupun DPT. "Insya Allah tidak ada data aneh dalam DPS, DPSHP dan nanti tingkatkan jadi DPT," ucapnya. 

KPU RI diketahui menetapkan 205.853.518 orang yang masuk DPS. KPU telah mengoreksi data ganda dan invalid dalam DPS dan akan ditetapkan menjadi DPT Pemilu 2024 pada 2-4 Juli 2023. 

Sebelumnya, sekelompok orang yang menamakan diri Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil mengklaim menemukan data tak wajar dalam DPS Pemilu 2024. Kelompok yang baru muncul ini menyebut ada 52 juta pemilih 'tidak wajar' yang masuk dalam DPS. 

Juru bicara kelompok itu, Dendi Susianto mengatakan, 52 juta pemilih tidak wajar tersebut terdiri atas pemilih belum cukup umur, pemilih berusia di atas 100 tahun, pemilih ganda, dan pemilih dengan nama hanya satu atau dua huruf. Paling banyak (35 juta lebih) adalah pemilih yang alamatnya tertulis RT 0 dan RW 0. 

"Data aneh ini harus dibersihkan karena berpotensi keliru dan dapat dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan," kata Dendi, Rabu (14/6/2023). Dia mengaku menemukan pemilih aneh tersebut setelah menganalisis data DPS yang didapat dari partai politik.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pekan lalu kembali meminta KPU RI memberikan data utuh pemilih yang masuk dalam DPS. Tujuannya, agar Bawaslu bisa melakukan pengecekan sebelum KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

"DPS kami tidak mau main-main. Bawaslu tidak main-main karena ini berkaitan dengan pencetakan surat suara," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (13/6/2023). 

Sebagai catatan, KPU menetapkan DPS, yang berjumlah 205.853.518 orang, pada 14 April 2023 lalu. Mulai 24 April hingga 21 Juni, KPU menyempurnakan data DPS atau disebut tahap penyusunan Daftar Pemilihan Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Berbekal data DPSHP tersebut, KPU akan menetapkan DPT Pemilu 2024 pada akhir Juni 2023. 

Bagja mengatakan, warga yang masuk ke dalam DPT harus benar-benar orang yang punya hak pilih. Karena itu, Bawaslu harus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada orang yang tak memenuhi syarat yang masuk dalam DPT. 

"Bisa 100 orang kita tidak tahu makhluk dari mana, kemudian tiba-tiba ada di DPS. Itu bisa digunakan nanti suaranya," ujar Bagja. 

 

photo
MK Putuskan Pemilu Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka - (Infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement