REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menemukan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI yang terdaftar ganda. Caleg ganda itu, misalnya, terjadi pada Aldi Taher dan Dedi Mulyadi.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya caleg ganda itu ketika melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan bakal caleg sejak 15 Mei 2023. Pihaknya menemukan caleg DPR RI sekaligus terdaftar sebagai caleg untuk DPRD. Ada pula caleg DPR RI yang terdaftar di dua partai politik sekaligus.
"Pasti ada (temuan dalam verifikasi caleg DPR RI). Misalkan satu nama caleg muncul di dua lembaga perwakilan. Ada juga satu nama muncul di satu lembaga perwakilan, tapi lebih dari satu partai," kata Hasyim kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Hasyim tak mengungkapkan jumlah caleg yang terdaftar ganda itu. Meski begitu, sebelumnya sudah terungkap sejumlah nama bakal caleg DPR RI yang terdaftar ganda. Artis Aldi Taher, misalnya, terdaftar sebagai bakal caleg DPR RI dari Perindo sekaligus bakal caleg DPRD DKI Jakarta dari PBB.
Sempat terungkap juga nama mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi terdaftar sebagai caleg DPR RI dari dua partai, yakni Partai Golkar dan Partai Gerindra. Dedi diketahui masuk Gerindra jelang pembukaan pendaftaran bakal caleg.
Hasyim melanjutkan, dalam proses verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan, pihaknya juga menemukan ijazah bakal caleg yang masuk kategori belum memenuhi syarat (BMS). Ada juga surat keterangan sehat dan surat pengadilan yang BMS. Hasyim lagi-lagi tak mengungkapkan jumlah temuan dokumen caleg bermasalah itu.
Hasyim menjelaskan, pihaknya akan menyelesaikan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen milik 10 ribu bakal caleg DPR RI itu besok, Jumat (23/6/2023). Hasilnya akan disampaikan kepada partai politik. Selanjutnya partai mulai 26 Juni sampai 9 Juli bisa menyampaikan dokumen perbaikan maupun mengganti caleg yang BMS.
Dalam kesempatan itu, Hasyim juga menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa melakukan pengawasan berupa pengecekan dokumen persyaratan bakal caleg. Hasyim membantah pengakuan Bawaslu soal hanya bisa melihat dokumen caleg selama 15 menit.
Sebelumnya, Rabu (22/6/2023), Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, sudah hampir dua bulan tahapan pendaftaran dan verifikasi dokumen bakal caleg berlangsung, tapi pihaknya tetap tidak bisa mengakses dokumen persyaratan bakal caleg lewat aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Pihaknya hanya diperbolehkan melihat dokumen para kandidat itu dengan cara mendatangi langsung ruangan petugas verifikator KPU.
Masalahnya lagi, lanjut dia, petugas Bawaslu hanya diperbolehkan melihat dokumen persyaratan bakal caleg di aplikasi Silon di komputer verifikator selama 15 menit saja. Petugas Bawaslu juga tidak boleh memotret dokumen itu. Alhasil, Bawaslu kesulitan mengawasi proses verifikasi, termasuk pengawasan terhadap keaslian ijazah para bakal caleg.
Bagja mengatakan, surat protes keempat yang dikirimkan pada Selasa merupakan warkat terakhir. Apabila KPU tak kunjung memberikan akses memadai terhadap dokumen bakal caleg dalam pekan ini, maka Bawaslu RI akan mengadukan pimpinan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada pekan depan.
"Kalau surat kami tidak berbalas, tentu ada berbalas dengan (bentuk) lain," katanya.