Kamis 22 Jun 2023 11:31 WIB

Kilas Balik Status Pandemi Dicabut, Indonesia Pernah Lewati Dua Kali Puncak Covid-19

Puncak Covid-19 terjadi pada 15 Juli 2021 dan 16 Februari 2022.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Selama tiga tahun terakhir berjuang menghadapi Covid-19 yakni sejak diumumkan pada 2 Maret 2020 lalu, Indonesia pernah mengalami dua kali puncak gelombang Covid-19.
Foto: CHINATOPIX/AP
Selama tiga tahun terakhir berjuang menghadapi Covid-19 yakni sejak diumumkan pada 2 Maret 2020 lalu, Indonesia pernah mengalami dua kali puncak gelombang Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia menjadi endemi. Selama tiga tahun terakhir berjuang menghadapi Covid-19 yakni sejak diumumkan pada 2 Maret 2020 lalu, Indonesia pernah mengalami dua kali puncak gelombang Covid-19.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, dua kali puncak itu terjadi di pada 15 Juli 2021 dan yang kedua pada 16 Februari 2022.

Baca Juga

"Terdapat dua kali puncak kasus Covid-19 yaitu pada tanggal 15 Juli 2021 yang disebabkan oleh varian Delta dan pada tanggal 16 Februari 2022 yang disebabkan oleh varian Omicron," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara virtual, Kamis (22/6/2023).

Wiku memaparkan, pada gelombang pertama akibat varian Delta di tahun 2021, rata-rata penambahan kasus positif harian adalah 16.041 kasus. Sedangkan, pada gelombang kedua akibat varian Omicron di tahun 2022 angka ini meningkat menjadi 18.138 kasus.

Sementara itu, saat ini penambahan kasus positif harian terus menurun hingga membuat status pandemi Covid-19 diakhiri. Sebab, rata-rata penambahan kasus positif harian selama bulan Januari sampai dengan Juni 2023 hanya sebesar 533 kasus positif atau turun lebih dari 97 persen dari rata-rata saat puncak kedua.

Begitu juga rata-rata penambahan kasus kematian harian, terlihat penurunan signifikan hingga lebih dari 94 persen jika dibandingkan dengan periode gelombang kedua akibat varian Omicron dan gelombang pertama akibat varian Delta.

"Melihat kasus aktif Covid-19 saat ini angkanya jauh lebih rendah dibandingkan kasus aktif selama dua kali gelombang kasus. Kasus aktif saat ini sebesar 0,4 persen sedangkan saat gelombang kedua sebesar 8,96 persen dan gelombang pertama bahkan mencapai 17,61 persen," ujarnya.

Tak hanya itu, dari sisi keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 dari sebelumnya sangat tinggi hingga mencapai 78 persen dan 60 persen pada gelombang kasus pertama dan kedua yang lalu, menjadi hanya 1,7 persen saat ini.

"Dengan adanya perkembangan yang baik untuk kasus positif, kematian, kasus aktif dan angka keterisian tempat tidur, maka kondisi faktual ini cukup menjadi dasar pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia," ujarnya,

Menurutnya, perbaikan kondisi covid-19 Indonesia tidak terlepas dari peran vaksin. Jumlah dosis tiga vaksin adalah 38,01 persen dan angka ini masih tetap penting untuk ditingkatkan. Selain itu, Sero Survei antibodi SARS Cov 2 di bulan Januari 2023 menunjukkan proporsi penduduk yang memiliki kadar imunitas SARS Cov 2 masih tinggi yaitu 99 persen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement