Rabu 21 Jun 2023 22:27 WIB

HNW: Pemerintah Harus Serius Lindungi Anak-Anak dari Kampanye Masif LGBT

HNW meminta pemerintah serius dalam melindungi anak-anak dari kampanye masif LGBT.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. HNW meminta pemerintah serius dalam melindungi anak-anak dari kampanye massif LGBT.
Foto: MPR
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. HNW meminta pemerintah serius dalam melindungi anak-anak dari kampanye massif LGBT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mendukung KPAI yang menyatakan tidak ada ruang bagi kampanye LGBT di Indonesia. Ia meminta pemerintah serius tegakkan aturan melindungi anak dari perilaku menyimpang.

Ia menilai, apa yang disampaikan KPAI layak diapresiasi dan didukung. Bahkan, HNW merasa, seharusnya ini menjadi sikap pemerintah Indonesia di tengah maraknya anak-anak terjebak perilaku seks menyimpang tersebut.

Baca Juga

HNW menekankan, kasus di Riau ketika sejumlah anak SD tergabung dalam WhatsApp grup yang berisikan kampanye LGBT harus menjadi pengingat bagi pemerintah. Terutama, agar memberi perhatian serius terkait soal ini.

Dalam UU 23/2002 tentang PA sebagaimana diubah UU 35/2014, Pasal 59 ayat (1) menyatakan pemerintah, pemda dan lembaga negara lain berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak.

Sedangkan, Pasal 59 ayat (2) huruf n dijelaskan perlindungan khusus itu salah satunya kepada anak dengan perilaku sosial menyimpang. Karenanya, ia menegaskan, ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah.

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagai leading sector harus benar-benar proaktif mengatasi persoalan ini," kata HNW, Rabu (21/6).

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menuturkan, UU 1/2023 tentang KUHP yang baru disepakati dan disahkan memperluas itu. Menegaskan kalau perbuatan cabul bukan hanya kepada lawan jenis, tapi sesama jenis.

Hal itu diatur dalam Pasal 414 KUHP. Artinya, ia berpendapat, arah regulasi di Indonesia memang sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Komisioner KPAI, ingin menutup ruang bagi LGBT dan penyimpangannya.

HNW menambahkan, alasan segelintir orang yang berdalih LGBT ini tentang HAM tidak tepat, apalagi dikaitkan konteks Indonesia, negara Pancasila. Ia menyampaikan, dalam UUD NRI 1945 ada pula Pasal 28J ayat (2).

"Menyebutkan HAM bisa dibatasi selain oleh UU yang berlaku juga oleh nilai-nilai agama. Perilaku menyimpang LGBT ini jelas bertentangan dengan nilai Agama apapun yang diakui di Indonesia," ujar HNW.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement