Rabu 21 Jun 2023 21:39 WIB

Kenalan di Aplikasi Kencan, Dokter Gadungan Tipu 18 Wanita

Dokter gadungan itu divonis empat tahun penjara setelah dilaporkan salah satu korban.

Palu hakim (Ilustrasi). Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada dokter gadungan penipu wanita.
Foto:

Pada Maret 2023 lalu, Kapolres Tapin saat masih dijabat AKBP Ernesto Saiser mengungkapkan IK tertarik menjalin hubungan jarak jauh  karena terdakwa mengaku berprofesi sebagai dokter. Hanya saja, niat busuk terdakwa terungkap dalam hitungan hari.

"Baru lima hari pacaran, ternyata niat busuk pelaku mulai dilancarkan. Pelaku meminjam uang kepada korban," ujar Ernesto.

Menurut Ernesto, IK pernah datang ke Tapin sebagai upaya meyakinkan korban yang terpesona dengan profesi dokter tersebut. Janji menikahi IK pun diingkari, sedangkan pinjam uang yang dikirim korban pada kurun waktu itu tak kunjung dibayar, yakni sebesar Rp 206 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement