REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Berkembangnya teknologi membuat berbagai jasa prostitusi ditawarkan secara terang-terangan. Bukan hanya di aplikasi kencan, tetapi jejaring media sosial seperti Twitter juga dimanfaatkan oleh oknum-oknum jahil.
Ini yang dilakukan sebelumnya oleh tersangka berinsial RA (18 tahun) mahasiswa, warga Bekasi, Jawa Barat, NS (21) warga Palembang, dan BA (14) pelajar, warga Sumatera Selatan. Mereka diringkus oleh Kepolisian Resor Kota Yogyakarta atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada di Mapolresta Yogyakarta mengatakan mereka ditangkap saat beraksi di dua hotel berbeda yang berlokasi di Kecamatan Ngampilan dan Pakualaman, Kota Yogyakarta. Menurut dia, mereka diduga memperdagangkan dua anak di bawah umur melalui aplikasi daring untuk dieksploitasi secara seksual.
Bahkan, tak jarang iklan prostitusi yang ditampilkan berupa scam atau penipuan. Berikut daftar aplikasi yang sering disalahgunakan untuk mengiklankan jasa prostitusi:
1.Twitter