Selasa 20 Jun 2023 10:28 WIB

Tabungan Siswa SD Rp 5 Miliar tak Bisa Diambil, Begini Sikap Disdikpora Pangandaran

Koperasi yang dijadikan tempat menabung kolaps, uang semua siswa tak bisa diambil.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran akan melakukan evaluasi terkait kegiatan menabung siswa di sekolah. Langkah itu dilakukan setelah adanya kasus uang tabungan siswa sekolah dasar (SD) senilai Rp 5 miliar yang tak bisa diambil setelah lulus.

Kepala Bidang SD Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Darso mengatakan, pihaknya berencana melakukan kerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB) untuk program siswa di sekolah menabung. Nantinya, setiap peserta didik akan akan diberikan satu rekening khusus untuknya.

Baca Juga

"Jadi anak-anak tetap bisa nabung, sekolah hanya memfasilitasi. Uang langsung ke bank yang dilindungi OJK," kata Darso saat dikonfirmasi Republika.co.id di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, belum lama ini.

Menurut dia, siswa menabung di sekolah merupakan sebuah kebiasaan yang telah dilakukan sejak lama. Kegiatan itu dilakukan untuk melatih peserta didik hemat dan belajar menabung sejak dini.

Dalam beberapa kasus, sambung dia, pihak sekolah menitipkan uang tabungan para siswa itu di koperasi. Pasalnya, koperasi dianggap sebagai tempat yang aman untuk menyimpan uang, alih-alih disimpan oleh guru yang berpotensi akan digunakan.

"Sejak dulu sudah seperti itu dan selama ini berjalan dengan baik. Jadi pihak sekolah menitipkan uang ke koperasi daripada disimpan di sekolah," kata Darso.

Namun, dalam kasus tabungan siswa tak bisa diambil, koperasi yang dijadikan tempat menyimpan uang dalam keadaan kurang baik atau kolaps. Akhirnya, saat sekolah mau mengembalikan tabungan kepada siswa, hal itu tidak bisa direalisasikan. "Jadi weh riweh (jadinya rumit)," ucap Darso.

Menurut Darso, sejauh ini, laporan tabungan siswa yang tak bisa diambil terjadi di SDN 1 Cijulang dan SDN 2 Kondangjajar, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran. Namun, pihaknya berencana mengumpulkan seluruh koordinator wilayah (korwil) pendidikan dari setiap kecamatan. "Mungkin ada laporan lain," ujar Darso.

Sebelumnya, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan seluruh pihak terkait dalam kasus tabungan siswa yang tak bisa diambil, untuk melakukan rapat, pada Senin (19/6/2023). Dalam rapat itu, akan ada dua hal yang dijadikan bahan pembahasan.

"Akan ada dua yang akan dilakukan. Pertama penyelesaian persoalan, kedua mencegah ke depan tidak terjadi seperti ini lagi," kata Jeje.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement