REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan hasil pemeriksaan etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan empat komisioner lainnya pada hari ini, Senin (19/6/2023). Publikasi itu dilakukan setelah Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi.
"Jam 14.30 WIB ada konpers Dewas KPK. Hari ini di C1 (Gedung KPK Lama). Hasil telaah atas pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Senin (19/6/2023).
Syamsuddin mengungkapkan, ada beberapa aduan yang akan diumumkan pihaknya. Antara lain, yakni laporan mengenai pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK serta dugaan kebocoran penyelidikan izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM. "Dan pengaduan Pak JT," ujar dia.
Dewas KPK telah meminta keterangan dari berbagai pihak mengenai laporan ini. Diantaranya, yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan empat komisioner lainnya pada 12 April 2023.
Sebelumnya, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.
KPK pun memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.
Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.
Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.