Sabtu 17 Jun 2023 10:34 WIB

Masuk Endemi, Menko PMK: Vaksin dan Perawatan Covid-19 tak Lagi Gratis

Nanti, skema perawatan Covid-19 untuk pembayaran bisa dialihkan ke BPJS kesehatan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Prof Muhadjir Effendy.
Foto: Republika/Prayogi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Prof Muhadjir Effendy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menerangkan, akan ada perubahan kebijakan pemerintah menyangkut perubahan status pandemi Covid-19 ke endemi. Salah satunya, perubahan pelayanan kesehatan terhadap penyakit Covid-19.

Muhadjir mengatakan, ketika masa endemi secara bertahap pelayanan kesehatan yang dilakukan selama masa kedaruratan pandemi Covid-19 seperti vaksin dan perawatan pasien tidak lagi gratis. Selama masa pandemi, sambung dia, vaksin dan perawatan Covid-19 ditanggung pemerintah melalui APBN.

"Nanti skemanya untuk pembayaran bisa dialihkan ke BPJS kesehatan. Bagi yang mampu atau yang terikat dengan pekerjaan di swasta atau negeri akan dibayarkan perusahaan, yang mandiri bisa bayar sendiri, yang tidak mampu ditanggung pemerintah melalui skema PBI BPJS Kesehatan," kata Muhadjir dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/6/2023).

Muhadjir menerangkan, pada masa endemi, virus Covid-19 akan dianggap sebagai penyakit umum seperti flu. Kemudian, pemerintah akan menjadikan vaksinasi Covid-19 pada masa endemi menggunakan produk dalam negeri, yaitu Vaksin Merah Putih.

"Untuk vaksin sekarang sudah tidak lagi impor, sekarang akan pakai Vaksin Merah Putih keandalannya Insya Allah tidak kalah dengan skema impor," ujar eks rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.

Muhadjir mengatakan, tim khusus dalam penanganan Covid-19 juga akan ditiadakan, termasuk peraturan pemerintah juga akan diganti. Nantinya, pemanfaatan APBN pemerintah fokus untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penanganan prioritas pemerintah, seperti stunting dan kemiskinan ekstrem. "Pemerintah secara sistemik sudah melakukan langkah tepat," ucap Muhadjir.

Pemerintah Indonesia segera mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi dalam waktu dekat. Hal ini seiring dengan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) yang telah resmi mencabut status kedaruratan Covid-19 pada 5 Mei 2023 lalu.

Perubahan status pandemi menjadi endemi di Indonesia telah dinyatakan oleh Presiden RI Joko Widodo pada Rabu (14/6/2023). Presiden memutuskan Indonesia akan segera masuk ke fase endemi Covid-19 dan akan diumumkannya dalam satu hingga dua pekan ke depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement