Jumat 16 Jun 2023 08:07 WIB

Polisi Tindak Sejumlah Pesepeda Listrik di Jalanan Kota Bogor

Beberapa pengemudi sepeda listrik di antaranya merupakan anak-anak di bawah umur

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Esthi Maharani
Warga berboncengan dengan posisi terbalik saat mengendarai sepeda listrik. Polisi menindak lebih dari lima orang pengemudi sepeda listrik, yang berada di jalan raya di kawasan Kota Bogor
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga berboncengan dengan posisi terbalik saat mengendarai sepeda listrik. Polisi menindak lebih dari lima orang pengemudi sepeda listrik, yang berada di jalan raya di kawasan Kota Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota mencatat telah menindak lebih dari lima orang pengemudi sepeda listrik, yang berada di jalan raya di kawasan Kota Bogor. Beberapa di antaranya merupakan anak-anak di bawah umur, yang dikhawatirkan membahayakan mereka dan pengguna jalan lain.

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria, mengatakan anak-anak tersebut ditindak dengan dengan cara diberi peringatan. Serta memanggil orang tua sang anak untuk diberi imbauan.

Baca Juga

“Anaknya kita panggil, orang tuanya kita kasih tahu dan diminta memberi pernyataan tidak lagi memakai kendaraan sepeda listrik di jalan. Karena selain membahayakan dia sendiri, (membahayakan) orang lain juga,” kata Galih, Kamis (15/6/2023).

Galih menjelaskan, ada beberapa tempat yang boleh dilalui oleh sepeda listrik. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), ada empat lokasi yang bisa digunakan untuk sepeda listrik.

“Pertama, lokasi wisata. Dua, lokasi tertentu atau car free day (CFD). Tiga, obyek tertentu misal alun-alun yang dituangkan dalam Persturan Daerah (Perda). Empat, lokasi jalan raya tapi dengan lokasi jalur pedestrian yang luas yang di-perdakan Pemerintah Daerah,” ucapnya.

Selain membahayakan diri sendiri, dikatakan dia, anak-anak bersepeda listrik tersebut juga bisa membahayakan orang lain. Menurut dia, ada beberapa lokasi penyewaan sepeda listrik yang tidak melakukan pengawasan.

Di samping itu, Galih mengaku telah melakukan penelusuran terhadap lokasi penyewaan sepeda listrik yang tidak memberikan pengawasan. Beberapa di antaranya ada di dalam kompleks perumahan, yang menurutnya itu masih diperbolehkan.

“Sosialisasi ini yang kami gencarkan. Ke depan, kami akan mengedepankan preventif dan preemtif, sehingga masyarakat paham kalau sepeda listrik nggak bisa digunakan ke jalan raya,” jelas Galih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement